Jakarta –

Read More : Rencana Besar Pariwisata Vietnam: Tanpa Plastik Sekali Pakai pada 2030

Warung Madura (Warmad) di Bali terpaksa membuka layanan 24 jam. Mereka diminta mengurangi jam buka karena krisis usaha kecil.

Warmad adalah salah satu dari sekian banyak wisatawan di Bali. Mereka bertujuan untuk menjadi lebih murah daripada toko biasa.

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) telah meminta para pelaku usaha di Madura untuk mengikuti jam kerja yang ditetapkan pemerintah negara bagian. Permintaan ini disampaikan Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim.

“Kalau ada undang-undang tentang jam kerja (jam kerja), kami mohon dipatuhi,” kata Arif di Hotel Merusaka, Badung, Bali, Rabu (24/4).

Arif enggan berkomentar mengenai persaingan usaha kecil dan pengecer Madura. Dia ingin melihat situasi ini terlebih dahulu. Meski demikian, ia berharap adanya persaingan yang sehat dan seimbang antar pengusaha tersebut.

Dulu, toko Madura di Denpasar dan Klungkung, Bali sempat menjadi sorotan karena buka 24 jam. Kepala Desa Penatih I Wayan Murda memerintahkan toko-toko Madura di wilayahnya tidak buka selama 24 jam.

Selain itu, manajer toko sering melakukan pergantian staf yang berujung pada perubahan manajemen publik tanpa penutupan.

Kepala Divisi Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Klungkung Dewa Putu Suwarbawa mengatakan, Gumi Seromboton atau dikenal dengan Klungkung memiliki Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Hukum dan Perkembangan Perdagangan Orang, Perbelanjaan, dan Supermarket. Aturan ini mengatur jam operasional toko.

Suwarbawa mendapat keluhan dari para pelaku usaha kecil mengenai pasar Madura yang buka 24 jam. Satpol PP langsung turun lapangan mengecek aktivitas Madura Madura, baca artikel selengkapnya di detikBali.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *