Jakarta –
Read More : Gadget-Emas Tertinggal di Kereta saat Mudik Lebaran, Nilainya Rp 1,28 M
Masifnya pertumbuhan platform e-commerce berdampak pada penetrasi harga yang relatif rendah terhadap produk-produk impor dari Indonesia. Hal ini tentu saja menjadi ujian bagi badan usaha dalam negeri yang harus bersaing dengan kualitas dan harga produk impor.
Komisi Persaingan Usaha (KPPU) juga menekankan pentingnya melindungi produk dalam negeri dalam menghadapi peningkatan impor. Menurut Dirjen Bea dan Cukai, nilai impor Indonesia akan meningkat terutama dari negara seperti China, Hong Kong, dan Jepang. Produk-produk dari negara-negara tersebut memiliki harga yang kompetitif dan kualitas yang baik sehingga menarik perhatian konsumen Indonesia.
Anggota KPPU Evgeniya Mardanugraha mencermati situasi tersebut dan mengatakan fenomena barang impor masuk ke perekonomian Indonesia dengan harga murah dan persaingan sangat ketat. Ia pun menilai situasi ini mengancam stabilitas badan usaha di dalam negeri.
“Dampak negatifnya adalah penurunan produksi dalam negeri, penurunan PDB, dan pada akhirnya penurunan kesejahteraan penduduk. Pemerintah Indonesia mempunyai berbagai alat untuk melawan tarif impor berbiaya rendah, termasuk: bea masuk; , bea masuk anti impor” – anti dumping (BMAD), pajak impor surat berharga (BMTP), persetujuan impor, standar mutu nasional, norma impor, dll. Namun, langkah tersebut tidak cukup untuk membendung masuknya barang impor dengan harga murah. Harga,” kata Evgenia dalam keterangannya, Rabu (29/5/2024).
Hal itu disampaikannya dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Pertumbuhan Produk Jadi Impor Indonesia: Tindakan Kesiapsiagaan dan Pengendalian” yang digelar di Gedung KPPU Jakarta, Selasa (29/5/2024).
Evgeniya mengatakan, ke depan, KPPU akan bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan untuk membahas langkah-langkah mengatasi ancaman terhadap industri dalam negeri akibat sangat rendahnya harga produk jadi impor.
“KPPU berupaya melindungi industri dalam negeri dan usaha kecil dan menengah dari praktik monopoli dan persaingan perdagangan tidak sehat, sehingga industri dalam negeri dapat tumbuh dan berkembang dalam menghadapi persaingan global. Dengan kebijakan yang tepat dan implementasi yang efektif, Indonesia dapat mengoptimalkan manfaatnya perdagangan internasional, namun sekaligus melindungi dan menjaga.” Mendukung badan usaha dan usaha kecil dan menengah sebagai penopang utama perekonomian nasional.
Lebih lanjut, Koko Hariono, Wakil Menteri Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah mengungkapkan, pada tahun 2022, sekitar 83% barang yang masuk ke Indonesia melalui e-commerce akan berharga sekitar $100.
“Jumlah yang besar ini terjadi sebelum berlakunya Undang-undang Kewirausahaan Nomor 31 Tahun 2023 (tentang PMSE). Di antaranya kerja sama dengan perusahaan digital, program usaha kecil dan menengah digital, kemitraan modern, dan usaha kecil menengah dalam katalog elektronik untuk meningkatkan penjualan produk lokal,” jelasnya.
Di sisi lain, Rifan Ardianto, perwakilan Kementerian Perdagangan, mengatakan Kementerian Perdagangan no. 31 Tahun 2023 melarang penjualan barang impor langsung (impor lintas negara) pada platform digital dengan berbagai persyaratan.
Juru bicara Kementerian Perdagangan lainnya, Divi Wahiono mengatakan, pihaknya telah melakukan upaya untuk meningkatkan penjualan produk lokal di platform digital, termasuk penyediaan formulir ruang promosi.
Tentu saja implementasinya harus dilakukan dengan hati-hati karena ada konflik dalam perjanjian WTO, kata Devi.
Selain itu, Sugeng, perwakilan Bagian Penerangan Administrasi Umum Kepabeanan dan Kepabeanan, mengatakan sejak diberlakukannya Peraturan Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023, impor barang melalui e-commerce mengalami penurunan. Kebijakan lain yang bisa diterapkan antara lain pengamanan dan penanggulangan, ujarnya.
Sementara itu, perwakilan APSyFI Redma mengatakan hingga saat ini masih banyak produk yang dijual di platform digital dengan harga yang tidak pantas, seperti produk pakaian anak. Dalam forum tersebut, ia juga mengangkat isu lain seperti dukungan masuk pasar serta perlindungan SNI dan merek.
Selain itu, Perwakilan GABEL Visnu Gunawan juga menyoroti Kebijakan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023. Dia mengapresiasi keputusan menteri untuk menghidupkan kembali industri yang stagnan.
Namun liberalisasi impor melalui Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 akan mengaburkan masa depan industri elektronik dalam negeri, jelasnya.
Menyikapi peningkatan produk impor, perwakilan APREGINDO Hanaka Santoso menilai hambatan impor harus dilakukan secara selektif. Sebab, menjadikan Indonesia kalah bersaing dibandingkan negara lain, terutama dalam hal menjadi destinasi “wisata belanja”.
Demikian disampaikan Noviantya Ayu, perwakilan HIPPINDO. Ia menegaskan, selain tindakan penindakan terhadap impor ilegal, upaya juga harus dilakukan untuk mencegah konsumen Indonesia melarikan diri ke luar negeri.
Pada saat yang sama, perwakilan API Danang menemukan bahwa Indonesia masih relatif lemah dalam menegakkan peraturan perlindungan impor. Akibatnya, pasar Indonesia masih didominasi impor resmi dan ilegal.
“Hal ini memberikan banyak tekanan kepada badan usaha dalam negeri, terbukti dengan terus menurunnya kontribusi PDB Indonesia selama 10 tahun terakhir,” tutupnya.
Sebagai informasi, forum tersebut juga dihadiri oleh Anggota KPPU Hilman Pujana, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UKM, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Gabungan Industri Elektronika dan Peralatan Listrik Indonesia (GABEL). , Asosiasi Pedagang Indonesia Seluruh Dunia (APREGINDO), Asosiasi Produsen Serat dan Tekstil Indonesia (APSyFI), Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) dan Himpunan Peritel dan Penyewa Mall Indonesia (HIPPINDO). “Bea dan Cukai Airlangga- JICT meminta tugas 24 jam untuk mengeluarkan kontainer yang bertumpuk” (ega/ega)