Jakarta –
Read More : Final Copa America 2024: Pertarungan Pamungkas Angel Di Maria
Val Yayasan Konsultan Indonesia buka suara untuk izin usaha. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan, yayasan tersebut belum memiliki izin beroperasi. Val The Consulant Indonesia sendiri merupakan yayasan yang menyalurkan suster yang diketahui pernah melakukan pelecehan terhadap anak selebgram Malang, Agnhia Punjabi atau Emy Aghnia.
Menanggapi hal tersebut, CEO Val The Consultant Valentina Maya Sari mengatakan, perusahaannya telah memiliki izin resmi dengan kode KBLI 78101 LPTKS nomor: 560/418/108.3/2020 yang berlaku hingga tahun 2025. 18 Agustus
Adapun izin usaha kode KBLI 78103 LPPRT yang diajukan sejak tahun 2023 kini sudah terverifikasi di sistem OSS RBA. Perusahaan juga mencantumkan seluruh kode KBLI yang penting bagi kegiatan perekonomian, termasuk kode 78103 LPPRT, dalam akta pendirian PT.
Kegiatan tersebut meliputi seleksi dan rekrutmen staf rumah tangga, aktivitas rumah tangga sebagai pemberi kerja staf rumah tangga, penyediaan sumber daya manusia, fungsi manajemen dan akomodasi.
“Sebagai perusahaan yang patuh, kami selalu berkoordinasi dengan otoritas terkait dan memastikan seluruh dokumen dan informasi yang diperlukan untuk perizinan dilengkapi dengan benar dan diperbarui jika diperlukan,” jelas Valentina dalam keterangannya, Jumat (24/05/2024). .
Dalam keterangan yang sama, Presiden Val Consultant, Direktur Valeriana Rosmaya menegaskan, pihaknya selama ini telah menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya untuk membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Kami juga mengikuti program pemerintah seperti Bimtek (Bimbingan Teknis Antar Pejabat yang Dipekerjakan) yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi petugas yang bekerjasama dan mengoptimalkan pelayanan penempatan personel,” kata Valeriana.
Sekadar informasi, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi pada akhir Maret lalu menyatakan persetujuan Val The Consultant Foundation masih dalam peninjauan karena tidak mengisi sebagian data yang diminta.
Berdasarkan keterangan Anwar, Val Consultant sedang mengurus perizinan, namun dokumen dinyatakan belum lengkap. Perusahaan telah mengajukan izin usaha yang bergerak di bidang jasa ketenagakerjaan dalam negeri (KBLI 78103).
Perizinan juga harus melalui verifikasi dokumen pada bulan Januari 2024. Tim Kementerian Ketenagakerjaan bersama perwakilan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya melakukan sidak lapangan yang dilaksanakan pada tanggal 28 Februari 2024 hingga 1 Maret 2024.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, masih terdapat kekurangan pada dokumen yang perlu diperbaiki, salah satunya adalah tidak dicantumkannya kode KBLI 78103 dalam surat landasan. Izin tidak dapat diterbitkan sebelum anggaran dasar diubah.
“Serta dokumen lain yang tidak memenuhi persyaratan saat ini. Izin bisa dikeluarkan jika dokumen yang hilang bisa dilengkapi,” jelas Anwar Sanusi kepada detikcom, akhir Maret lalu.
Val The Consultant Indonesia didirikan pada tahun 2012. Yayasan ini merupakan layanan konsultasi dan manajemen resmi yang merekrut staf penitipan anak, pembantu rumah tangga, dan pengemudi. (hal/fdl)