Jakarta –

Read More :

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap ada 109 ton ’emas palsu’ yang beredar di masyarakat antara tahun 2010 hingga 2021. PT Aneka Tambang (Antam) Tbk membantahnya.

Terkait maraknya pemberitaan di media bahwa ada 109 ton emas Antam palsu yang beredar di masyarakat pada periode 2010-2021, Antam menyatakan pemberitaan tersebut tidak benar, jelas Sekretaris Perusahaan Antam Syarif Faisal Alkadrie dalam keterangan resmi. . , Jumat (31/5/2024).

Syarif mengatakan, perseroan menjamin keaslian dan kemurnian seluruh produk emas logam mulia yang dihasilkan melalui Unit Usaha Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP).

Syarif mengatakan, seluruh produk emas logam mulia Antam memiliki sertifikat resmi dan diproses di satu-satunya pabrik pengolahan dan pemurnian emas di Indonesia yang bersertifikat London Bullion Market Association (LBMA). Oleh karena itu, dapat dijamin seluruh produk emas merek Logam Mulia Antam yang beredar di masyarakat adalah asli dan terjamin kemurniannya.

“Produk emas logam mulia seberat 109 ton yang sedang diolah Kejaksaan dianggap terkait dengan penggunaan merek LM Antam secara tidak resmi, padahal produknya sendiri merupakan produk asli yang diproduksi di pabrik Antam,” ujarnya.

Perusahaan, kata Syarif, juga memahami kekhawatiran dan kekhawatiran pelanggan produk emas dengan logam mulia.

“Saat ini seluruh saluran komunikasi produk logam mulia Antam telah tersedia untuk memberikan informasi yang dibutuhkan pelanggan melalui WhatsApp ALMIRA 0811-1002-002 dan Call Center 0804-1-888-888,” tambah Faisal.

Syarif mengatakan Antam memastikan tata kelola perusahaan diterapkan dengan baik dan terus melakukan perbaikan dengan mematuhi ketentuan yang berlaku.

“Antam juga terikat pada beberapa ketentuan dan diawasi secara berkala oleh instansi atau organisasi pemerintah yang berwenang dan terus berupaya meningkatkan kepatuhan perusahaan,” jelasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan 6 tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan 109 ton emas di PT Antam pada 2010-2021. Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Jampidsus Kuntadi menjelaskan peran tersangka dalam kasus ini. Mereka, kata Kuntadi, melakukan aktivitas ilegal terkait jasa manufaktur yang seharusnya berupa peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia.

Namun, lanjutnya, para tersangka secara ilegal dan tidak sah mengaitkan logam mulia milik pribadi dengan merek Logam Mulia (LM) Antam.

Padahal, para tersangka mengetahui bahwa merek LM Antam tidak bisa sembarangan dipasang, melainkan harus didahului dengan kontrak kerja dan perhitungan biaya yang harus dikeluarkan, karena merek tersebut merupakan hak eksklusif PT Antam. “, jelas Kuntadi.

Pada periode tersebut, kata Kuntadi, logam mulia berbagai ukuran berhasil dicetak sebanyak 109 ton, yang kemudian diedarkan ke pasaran bersamaan dengan logam produk resmi PT Antam. Kuntadi mengatakan, hal ini juga merugikan pasar produk resmi.

Akibat perbuatan tersangka, dalam kurun waktu tersebut sebanyak 109 ton logam mulia berbagai ukuran dicetak dan kemudian diedarkan ke pasaran bersamaan dengan produk logam mulia resmi PT Antam, ujarnya.

“Sehingga logam mulia bermerek ilegal ini menggerus pasar logam mulia PT Antam, sehingga kerugiannya berlipat ganda,” imbuhnya.

(kembali/kembali)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *