Jakarta –
Read More : 6 Penyebab Jamur Kulit dan Cara Mengobatinya
Dalam upaya menekan kenaikan kasus demam berdarah dengue (DBD), DKI Jakarta menerapkan denda bagi mereka yang memiliki jentik nyamuk di apartemennya. Aturan ini sudah berlaku sejak tahun 2007, namun belakangan menjadi perbincangan di grup WhatsApp lingkungan hidup.
Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta menyebut denda maksimal Rp50 juta jika ditemukan jentik nyamuk di rumah masyarakat yang kerap menyebabkan tingginya kasus demam berdarah. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue Pasal 21 Ayat 1.
Aturan tersebut menyebutkan, siapa pun yang menemukan jentik nyamuk Aedes aegypti atau jentik nyamuk Aedes albopictus di kediamannya dapat dikenakan denda paling banyak Rp 50 juta atau kurungan paling lama dua bulan. Lalu bagaimana implementasinya saat ini?
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dr. Dwi Oktavia mengatakan, penegakan sanksi terhadap jentik nyamuk pada bangunan perumahan dilakukan secara bertahap, mulai dari teguran tertulis, teguran berupa penempelan stiker pada rumah, dan dilanjutkan dengan pemberian denda.
Saat ini peringatan lebih bersifat langsung dan di beberapa daerah sudah dipasang stiker pada rumah atau bangunan yang terdapat jentik, kata Dr Dwi saat dihubungi detikcom, Jumat (31/05/2024).
Selain itu, kegiatan pencegahan kasus DBD yang dilakukan Dinas Kesehatan DKI Jakarta juga mencakup kegiatan pemberantasan sarang nyamuk (PSN) dua kali seminggu pada saat kasus sedang tinggi. Tak hanya di kawasan pemukiman, acara PSN ini juga dilaksanakan di sekolah, perkantoran, dan tempat umum.
“Tujuan Perda ini untuk mensosialisasikan perilaku pencegahan penyakit demam berdarah. Karena pada tahun itu kita mencatat jumlah kasus demam berdarah yang sangat besar,” tegasnya. Tonton video “Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah mempertanyakan program pengendalian DBD Wolbachia” (avk/up)