Jakarta –

Read More : Pajak Tahunan Toyota Avanza 1.3L Keluaran Tahun 2025, Bayar Segini

Kementerian Kesehatan RI akan segera menyetujui rancangan undang-undang pemerintah tentang perlindungan zat narkotika, termasuk produk tembakau, menyusul disahkannya Undang-Undang Nomor 186.17 Tahun 2023. I Timnya mengaku sudah selesai menyusun undang-undang produksi pemerintah tentang narkotika, dan telah selesai berbicara kepada masyarakat serta instansi dan departemen terkait lainnya.

Perundang-undangan untuk membatasi penggunaan rokok oleh anak-anak dan remaja merupakan sebuah prioritas. Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kementerian Kesehatan RI Eva Susanti menjelaskan, salah satu undang-undang baru tersebut adalah pelarangan penggunaan tembakau dan rokok elektronik, atau vaping bagi anak-anak dan remaja. dari 10 hingga 21 tahun dan wanita hamil.

Kemudian larangan iklan di jejaring sosial, di teknologi, dan larangan penjualan tembakau, ujarnya dalam konferensi pers Hari Tanpa Tembakau Nasional (HTTS) 2024 di Kementerian Kesehatan, Rabu (29/5/2024). .

“Kami juga meminta agar pemerintah daerah dalam hal ini mempunyai kewenangan untuk menetapkan batas-batasnya di 7 kawasan, antara lain kawasan kesehatan, kawasan belajar dan pendidikan, taman bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum atau kawasan merokok, dan tempat umum lainnya.

Ewa mengatakan mandat CER dapat melindungi masyarakat dari perokok pasif karena tidak ada batas aman paparan terhadap manusia. Hingga April, sebanyak 469 daerah atau kota atau sekitar 91,2 persen telah memiliki UU KTR.

Sayangnya, masih ada 8,8 persen situs yang belum memiliki aturan KTR, padahal sudah diamanatkan undang-undang.

Di sisi lain, Kementerian Kesehatan RI juga berupaya menyediakan layanan berhenti merokok dan pengobatan gejala putus nikotin di puskesmas yang mudah diakses. “Pada April 2024, akan ada 228 kabupaten/kota atau 57,1 persen yang memiliki layanan dan 40 persen puskesmas akan memberikan layanan berhenti merokok atau sekitar 4.000 puskesmas,” yakinnya.

Namun yang masih tercatat di Tanah Air adalah jumlah perokok di antara 77 juta orang yang merupakan tertinggi di dunia. Namun Survei Kesehatan Indonesia (SKI) menunjukkan penurunan menjadi 7,4% pada tahun 2023.

Meski mengalami penurunan, namun masih jauh dari target RPJMN sebesar 5,4 persen, kata Eva.

Selain itu, jika melihat hasil Survei Rokok Remaja Global, penurunan konsumsi rokok reguler disebabkan oleh beralihnya konsumen ke rokok elektronik. Penggunaan relatifnya meningkat 10 kali lipat pada tahun 2018, dari 0,35 menjadi 3,5 persen.

Tren tersebut juga terlihat pada data SKI 2023 yang meningkat dari 0,06 persen menjadi 0,13 persen pengguna vape, terutama pada kelompok anak-anak dan remaja berusia 15 hingga 19 tahun. Saksikan video “Kementerian Kesehatan tentang Hukum Rokok Elektronik di Indonesia” (naf/naf)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *