Jakarta –

Read More :

Di media sosial, polisi mengejar Pajero karena menggunakan plat nomor palsu dan tak mau berhenti. Bisakah polisi menindak pelanggar di jalan tol?

Seorang pengguna jalan memposting kejar-kejaran mobil ID lalu lintas setelah viral di media sosial. Sebuah suara yang diyakini terekam dalam video terdengar mengatakan: “Tidak jelas apa yang dimaksud polisi dengan penghentian tersebut.” TMK Polda Cabang Metro Yaya menanggapi unggahan tersebut.

TMK Polda Metro Jaya menjelaskan dalam akun Instagramnya, kejadian tersebut terjadi saat mengejar seorang pengemudi Pajero Sport yang diduga menggunakan plat nomor palsu.

Pajero Sport rupanya menggunakan plat nomor palsu B 11 VAN. Nomor ini konon digunakan untuk mobil BMW. Dalam video tersebut, para anggota juga melaporkan bahwa Pajero Sport menggunakan pelat palsu dan tidak mau menghentikannya.

“Kami minta izin kepada komandan. Kami ingin memeriksa kendaraan yang pelat nomornya tidak cocok, tetapi ada orang yang tidak mau berhenti. Nomor polisinya B 11 VAN, mobilnya BMW, tapi itu orang. menarik. “Jangan berhenti, komandan tidak mau bekerja sama,” kata petugas dalam video tersebut.

Dalam video penjelasan tersebut juga terdapat imbauan kepada pengemudi Pajero Sport Polda di Gakkum agar segera melapor ke Direktorat Perhubungan Metro Yaya.

Aturan Pemeriksaan Kendaraan Jalan TMC Polda Metro Jaya Disarankan “Pemilik Kendaraan Hapus Video di Sub Kantor Gakkum Polda Metro Jaya 1 x 24 Jam”

Sebagai informasi, Divisi Gakkum (Pengendalian Kejahatan) Direktorat Perhubungan Polda Metro Jaya juga melakukan operasi penegakan hukum di wilayah Polda Metro Jaya baik di jalan tol maupun jalan utama. TIDAK. Berdasarkan Pasal 5 Tahun 265 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Lalu Lintas, polisi sebenarnya bisa memeriksa kendaraan di jalan raya.

Penyelidikan tersebut meliputi verifikasi SIM (Surat Izin Mengemudi), STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), STCK (Surat Uji Kendaraan Bermotor), TNKB (Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor) atau Surat Keterangan Uji Kendaraan Bermotor yang memastikan penyelesaiannya berhasil. tes kendaraan wajib. .

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 265 ayat (2), penyidikan dapat dilakukan sewaktu-waktu atau secara acak apabila diperlukan. Selain itu, polisi berhak menghentikan kendaraan untuk penyelidikan.

“Untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Perwakilan Kepolisian Negara Republik Indonesia berhak: a. menghentikan kendaraan, b. meminta dan/atau memperoleh keterangan dari pengemudi. sesuai dengan hukum,” jelas artikel tersebut. 265 Ayat 3 (kering/rgr)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *