Guangzhou ke

Menteri Perekonomian Indonesia Erlanga Hartarto membenarkan dalam laporan detikOto 25 Mei 2024 bahwa pemerintah saat ini sedang menyusun peraturan untuk mendorong kendaraan hibrida. Erlanga menjelaskan, insentif tersebut berupa pajak pertambahan nilai (PPN) pemerintah (DTP).

Saat ini mobil hybrid PKB dan BBNKB setara dengan mobil bermesin pembakaran dalam, yakni masing-masing 12,5 persen dan 1,75 persen sehingga total pangsanya menjadi 14,25 persen. Sedangkan tarif PPnBM berdasarkan PP 74 Tahun 2021 sebesar 6 persen.

Sedangkan kendaraan listrik baterai diganjar PPnBM, PKB, dan BBNKB 0 persen. Selain itu, kendaraan tersebut mendapat potongan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen hingga 1 persen.

Namun apa pendapat Anda tentang produsen mobil listrik China GAC ​​AION? Terkait kebijakan pemerintah tersebut, CEO Aion Indonesia Andri Chee mengatakan pihaknya belum bisa berkomentar.

“Saya tidak bisa menjawab aturan yang tidak ada.” Karena saat ini belum ada aturannya,” jawab Andrey Soon di Guangzhou, China.

Sebelumnya, Airlangga juga menjelaskan, besaran PPN DTP untuk kendaraan hybrid harus sama dengan besaran insentif untuk kendaraan listrik. Namun Airlangga saat itu belum memberikan informasi spesifik kapan aturan tersebut akan diterbitkan.

Meski demikian, Andri menjelaskan saat ini GAC AION fokus untuk berkembang di Indonesia, menghadirkan produk-produk terbaik, serta meningkatkan tingkat kandungan dalam negeri Indonesia (TKDN).

“Ada 3 langkah regulasi terkait TKDN, 40 persen, 60 persen, dan 80 persen. Untuk tahap awal 40 persen pasti kita penuhi,” kata GAC.

“Bagaimana dengan 60 persen TKDN?” Ada langkah-langkah untuk memenuhi hal ini setelah 3 tahun. Jadi, kami sudah memikirkannya dan punya kebijakan yang akan kami terapkan untuk mencapai kepatuhan TKDN hingga 60 persen,” tambah GAC. “Hibrida terjual lebih baik daripada mobil listrik murni meski tidak ada subsidi” (lth/rgr)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *