Jakarta –
Read More : Mendag Busan Optimis Swasembada Pangan Dapat Terwujud Asal Profesional
Ketua DPP Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Akbar Djohan berharap pemerintah terpilih mampu membentuk Badan Logistik Nasional untuk meningkatkan pendapatan dari logistik.
Baru-baru ini Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Badan Usaha (Permendag) No. 8/2024 yang berlaku mulai 17 Mei 2024. Dengan aturan impor baru tersebut, sejak 10 Maret 2024 sudah tertahan sebanyak 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, dan 9.111 kontainer di Tanjung Perak bisa segera dikeluarkan.
Menteri Kebijakan Perekonomian yang baru ini merupakan hasil perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Perekonomian No. 36/2023 yang diubah menjadi Peraturan Menteri Bisnis No. 3 Tahun 2024, dan diubah kembali dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. 7/2024 tentang peraturan dan tata cara impor.
Menanggapi hal tersebut, Akbar berharap blokade ribuan kapal di dua pelabuhan besar Indonesia tersebut tidak terulang kembali. Akbar menilai larangan tersebut menghambat proses impor di banyak sektor perekonomian di Indonesia.
“Kita perlu koordinasi, karena di negara logistik ada supply chain yang mencakup 15 perusahaan dan 13 perusahaan. Kita juga bicara tentang pemerintah logistik negara yang tidak banyak rencana,” kata Akbar Johan.
Menurut dia, dari data Bappenas terdapat kegiatan ekonomi yang menyumbang lebih dari Rp 4.000 miliar dari industri logistik. Jumlah tersebut cukup membuat departemen berkontribusi terhadap APBN.
“Sudah saatnya kita memiliki Perusahaan Logistik Nasional yang mandiri, kompetitif, dan berlandaskan hukum. Ini adalah tanggung jawab saudara untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum Perusahaan,” tambah Akbar Djohan.
Akbar juga menemukan ribuan tas tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok karena penantian aturan impor baru yang menghambat perekonomian.
Terdapat kerugian yang luas akibat perlambatan ekonomi dan peningkatan belanja. Selain itu, ketidakpastian internasional yang lebih besar dapat mempengaruhi rantai pasokan dan harga produk.
Ya, kerugian itu efeknya semakin besar karena Menteri UU baru untuk tatanan impor baru memerlukan perubahan dari berbagai perusahaan, kata pria yang juga Kepala Badan Logistik & Rantai Pasokan Perusahaan Indonesia itu. . .
Tersumbatnya tas di pelabuhan Tanjung Priok mungkin akan terjadi lagi di masa depan jika tidak ada perusahaan logistik yang mengelola dan menyelesaikan masalah ini.
Jika ada Badan Logistik Nasional, permasalahan logistik seperti saat ini bisa terselesaikan dengan efektif karena ada satu instansi yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan logistik.
Pusat logistik ini juga menjadi ‘Orkestra’ yang mengelola senjata yang masuk dan keluar pelabuhan sebagai salah satu pintu gerbang perekonomian Indonesia dengan melibatkan 15 instansi pemerintah.
Secara umum Akbar berharap keberadaan Pusat Logistik Nasional dapat memperlancar iklim investasi baik di dalam maupun luar negeri, serta dapat meningkatkan pendapatan dari sektor logistik. “Selain itu dapat mempercepat sektor manufaktur dan mendisrupsi industri manufaktur,” kata Akbar. (fdl/fdl)