Jakarta –
Read More : Transmart Full Day Sale Balik Lagi, Beli TV LED 50 Inch Cuma Rp 4 Jutaan
Mangina (Mainkar) Yasirli melaporkan jumlah resolusi ketenagakerjaan (PHK) dalam kelompok PT Shri Rejakers Isman (SRITX) oleh 1,525 orang. Jumlah ini lebih tinggi dari laporan sebelumnya dari 10.669 pekerja.
Larangan itu dilarang dari 22 Agustus hingga 225 Februari. 340 pekerja mengetahui 340 pekerja pada 224 Agustus, jadi pada 225 Januari, ada 9.604 pekerja dan 9.604 orang dilarang pada 225 Februari.
“Dan yang terakhir adalah 26 Februari 2025, ada PT Crites Sukhurjo, jadi ada beberapa perusahaan secara total.
Untuk informasi, perusahaan SRITX Group yang diumumkan dalam kebangkrutan adalah Pt Srittex di Sukhurjo, Pt Primuda Temple Gijaya di Boyollai, Pt. Rincian larangan pada Agustus hingga Agustus tahun lalu di bawah ini: Agustus 2025 340 Pekerja
Sebelum kebangkrutan, pt. Sinar Pantaja Jadhana telah menghapus 340 pekerja pada Januari 2025. 1.08
Kurator menolak 1.081 pekerja terhadap PT Bittex Industries Semarang.pk 26 Februari 2025 9.604 pekerja.
– Pt Crittex, Sukuhrojo. 50.
Di masa lalu, menurut data yang dimiliki oleh Kantor Pemerintah Provinsi dan transmin Java Tengah (Discountrons Java Tengah) berdasarkan informasi kuret yang diterima oleh FP oleh Kementerian Tenaga Kerja, 10.669 pekerja SRITX terdaftar pada tahun 2025 atau tahun ini.
Pt. Jumlah karyawan TH telah diperoleh dari pemangkasan bibit yang diselenggarakan oleh. Bittex Semarang, pt. Sritx Sukhoharjo, pt. Primidha Boyolai dan Pt. Sinar Pantaja Dajaja Semarang.
Dalam hal ini, pt. Bittex Semarang direkam dua kali untuk larangan itu, pertama pada Januari 2025 menjadi 1.065 dan 104 orang pada bulan Februari 2025. sehingga hanya 1.169 pekerja yang diterbangkan tahun ini ke perusahaan asisten SRITX.
Dalam hal berakhirnya laporan pekerjaan oleh SRITX di 224, telah mempengaruhi 300 pekerja sejauh ini yang belum membayar hak/diseksi sejauh ini. Larangan itu terjadi di Pt Sinar Pantaja Dajaja.
“KSPI Dipanggil” KSPI Dipanggil “Bertentangan dengan Fungsi Karyawan SRITX”: Lihatlah video “:
(Ile/fdl)