Jaket –

Read More : Asri Welas Menangis di Sidang Cerai: Jangan Ditiru

Pemerintah Indonesia menawarkan banyak dorongan untuk berinvestasi di Indonesia. Namun, jumlah insentif kurang diketahui oleh investor.

Menurut anggota parlemen di kursus bawah/BKPM Nurul Ichwan, banyak investor tertarik untuk mengetahui berbagai insentif yang diberikan segera. Karena itu, katanya, sosialisasi adalah satu hal yang perlu dikoreksi oleh pemerintah.

“Kami mengawal ke beberapa pihak, secara lokal dan luar negeri, banyak yang terkejut dan tertarik dengan ini, karena kami akan terkejut dan tertarik dengan ini. Yah, kami akan dapat berkembang kembali sebagai independen.

Dia menjelaskan bahwa insentif adalah pengecualian dari tugas impor untuk investasi yang terlibat dalam produksi. Menurutnya, pengusaha dapat mengimpor mobil sampai dijual.

Stimulus ini dapat dinikmati oleh pengusaha selama dua tahun, tetapi jika mobil bekas memiliki konten lokal 30-40%, dua tahun dapat ditingkatkan. Kebijakan ini menerima tanggapan positif dari pengusaha.

Ichwa menjelaskan, “Di bidang produksi ini, mereka diberi kebebasan untuk mengimpornya di Indonesia tanpa mengumpulkan pajak impor dan biaya masuk. Jadi mereka gratis, sejauh ini mereka telah digunakan untuk kegiatan produktif, bukan untuk perdagangan.”

Insentif lain adalah keringanan pajak atau kebijakan pembebasan pajak untuk daerah tertentu yang berlaku untuk periode tertentu. Liburan pajak diberikan antara 5 dan 20 tahun, berdasarkan kualifikasi bahwa investor dapat ditemukan.

“Tetapi akhirnya, implementasinya didasarkan pada implementasi nilai investasi yang dibuat oleh investor. Katakanlah pada awal 20 tahun, tetapi setelah kekaguman, ternyata itu hanya memenuhi syarat selama 15 tahun. Pada akhirnya, implementasinya adalah 15 tahun,” katanya.

Setelah itu, ada diskon pajak super yang memberikan peluang industri dalam bentuk penghematan pajak dengan mengurangi total pendapatan pada kegiatan kerja praktis, praktik dan/atau biaya belajar. Nurul menyebut jumlah antara 200-300%. “Sekarang untuk penelitian dan pengembangan, dapat memiliki hingga 300% dari total biaya yang dikeluarkan di Indonesia. Ini memberi mereka kesempatan untuk menghasilkan sejumlah kecil pajak atau pendapatan.” (Eli/era)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *