Jakarta –
Read More : IM3 Platinum, Layanan Pascabayar Terbaru Indosat yang Serba Wah
Meski resmi beroperasi, Starlink tidak memiliki pusat operasional jaringan di Indonesia. Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menuntut keadilan dari pemerintah.
Menurut Dirjen APJII Mohammad Arif, setiap Penyedia Jasa Internet atau Internet Service Provider (ISP) yang menjual layanan kepada masyarakat harus lolos tahap Uji Legal Operasional (ULO) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Cominfo).
Salah satu persyaratan ULO adalah NOC. Sementara itu, pengecer internet Starlink belum melaporkan adanya NOC di Indonesia.
APJII menyoroti bahwa Starlink diberikan sertifikat ULO tanpa proses yang transparan. Proses sertifikasi Starlink yang cepat menimbulkan dugaan adanya perlakuan khusus yang tidak diberikan kepada ISP lokal, kata Arif dalam konferensi pers virtual, Senin (27 Mei 2024). ).
Hal ini menimbulkan kekhawatiran APJII bahwa pemerintah telah melakukan diskriminasi dan mengabaikan peran dan kontribusi ISP lokal, lanjutnya.
Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Ari Setiad, pemerintah telah meminta Starlink untuk segera mendirikan LLC di Indonesia. Situasi ini mengkhawatirkan penyedia layanan Internet lokal.
Arif mengatakan APJII belum mengetahui adanya Starlink NOC di Indonesia, meski juru bicara Cominfo mengatakan sudah ada di Indonesia.
“Saya tidak tahu kalau menteri (Budi Ari Setiadi) tidak hadir, seharusnya mereka (Starlink) sudah menjadi NOC sebelum ULO, bukan setelah dibuka tapi setelah selesai,” kata Arif.
FYI, pusat operasi jaringan merupakan fasilitas yang memelihara dan mengendalikan jaringan perusahaan, seperti trafik, kualitas layanan, gangguan dan gangguan.
Selain itu, kehadiran NOC ini dapat membantu pemerintah mengendalikan penggunaan Internet di Indonesia melalui game online, pornografi, terorisme, dan aktivitas ilegal lainnya.
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Ari Setiadi mengatakan pemerintah telah menghubungi PT Starlink Services Indonesia untuk memenuhi persyaratan tersebut secepatnya.
“NOK harusnya ada di Indonesia. Apa itu NOK? Pusat akses jaringan, pemerintah bisa memantau dan mengontrol penggunaannya di Indonesia. Bisa digunakan untuk game online, pornografi, separatisme dan hal-hal yang tidak pantas. Dilarang oleh hukum di Indonesia, kata Budi, Jumat (24/5) lalu. Tonton video “3 Paket Internet Starlink di RI Harga Mulai Rp 750 Ribu” (agt/fay)