Jakarta-

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2024 tentang perlakuan pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan yang timbul dari penanaman devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) pada bidang moneter dan keuangan tertentu. instrumen di Indonesia.

Dengan aturan baru tersebut, Jokowi memberikan insentif pajak penghasilan (PPh) kepada eksportir yang memarkir dolarnya di dalam negeri. Keringanan yang diharapkan hingga tarif pajak 0%.

Aturan ini diteken Jokowi pada 20 Mei 2024. Aturan tersebut menyebutkan dana DHE SDA memiliki holding period minimal 1 bulan dan tidak diperdagangkan di pasar sekunder. Insentif perpajakan ini diatur lebih rinci dalam Art. 4.

“Pajak penghasilan final sebagaimana dimaksud dalam Art. 2, dihitung dengan mengalikan tarif pajak penghasilan final dengan dasar pengenaan pajak,” kita baca di Art. 4 bagian 1, dikutip dari rancangan peraturan tersebut, tertanggal Rabu (22 Mei 2024).

Kemudian Seni. 4 bagian 2 huruf a dan b) menjelaskan lebih rinci ketentuan mengenai tarif pajak penghasilan yang berlaku, baik untuk DHE dalam mata uang asing maupun yang dikonversi ke dalam rupee.

Dalam hal penyetoran dana dalam mata uang asing berlaku ketentuan sebagai berikut: 1. Komisi 0%, untuk instrumen dengan jangka waktu simpanan lebih dari 6 bulan; Suku bunga 2,5% untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 6 bulan 3. Suku bunga 7,5% untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 3 bulan sampai dengan kurang dari 6 bulan; jam 4. Tarifnya 10% untuk instrumen dengan jangka waktu simpanan dari 1 bulan hingga kurang dari 3 bulan.

Namun demikian, dalam hal penempatan dana yang dikonversi dari mata uang asing ke dalam rupee, berlaku ketentuan sebagai berikut: 1. Suku bunga 0% untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 6 bulan atau lebih 2. Suku bunga 2,5% untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan antara 3 bulan atau kurang dari 6 bulan; o3. Tarifnya 5% untuk instrumen dengan jangka waktu simpanan 1 bulan hingga kurang dari 3 bulan.

Tarif sebagaimana dimaksud pada bagian l2l, berlaku juga dalam hal pemindahan dana DHE SDA ke instrumen moneter dan/atau instrumen keuangan tertentu setelah berakhirnya tanggal jatuh tempo instrumen moneter dan/atau instrumen keuangan tertentu.

Basis pajak sebagaimana dimaksud pada bagian Angka 1 adalah jumlah pendapatan bruto yang diperoleh eksportir dari investasi DHE SDA pada instrumen moneter dan/atau instrumen keuangan tertentu. (penulis/diedit oleh)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *