Jakarta –
Read More : Biang Kerok BUMN Sakit Diungkap Sri Mulyani, Ini Penjelasannya
Direktorat Jenderal Bea dan Belanja Kementerian Keuangan (DJBC) berbagi tips bagi masyarakat yang berbelanja online dari luar negeri agar terhindar dari sanksi administratif. Seperti kasus viral warganet yang membeli sneakers seharga Rp 10 juta namun harus membayar pajak impor sebesar Rp 31 juta.
Tips terpenting bagi pembeli online dari luar negeri adalah jujur terhadap harga produk. Hal ini akan memudahkan otoritas dalam pemeriksaan barang dan mempercepat proses impor barang untuk menghindari risiko sanksi administratif.
Pemberitahuan impor barang Anda dapat Anda lakukan melalui POS/Seferi yang Anda gunakan sebagai unit pengangkutan paket Anda.
“Anda dapat memberikan beberapa informasi pendukung, mulai dari produk apa yang Anda beli, biayanya, invoice, bukti transaksi, dan link website pembeliannya,” pejabat tersebut /4/2024).
Sanksi administratif berupa denda diatur dalam ayat 3 Pasal 28 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023. Aturan ini mengatur bahwa pajak dan nilai pabean akan dipungut jika bea masuk lebih rendah. Kesalahan dalam menyatakan nilai pabean dan barang yang diangkut disebabkan oleh suatu transaksi komersial. Pemilik bertanggung jawab untuk melunasi kekurangan pembayaran bea masuk.
Bea Cukai menyatakan jika nilai transaksi yang diumumkan lebih rendah dari harga pokok barang, maka bea masuk dan pajak juga akan rendah.
Akibatnya, harga barang impor yang beredar lebih murah dibandingkan barang produksi dalam negeri mengancam industri dalam negeri. Tingginya arus impor barang kiriman menimbulkan praktik penipuan, salah satunya adalah penagihan.
Praktik importir menyatakan harga di bawah harga transaksi pada invoice. Pengenaan sanksi administratif diharapkan dapat menimbulkan efek jera dalam hal perlindungan pendapatan negara dan perlindungan industri dalam negeri.
Viral membeli sepatu seharga Rp 10 juta, dikenakan bea masuk Rp 31 juta
Beberapa waktu lalu, keluhan seorang pengguna TikTok yang menyebut dirinya harus membayar pajak impor sebesar Rp31,8 juta untuk membeli sepatu impor viral di media sosial. Harga sepatu ini hanya 10,3 juta saja.
Saya baru beli sepatu, saya belinya seharga Rp 10,3 juta. Ongkos kirim (delivery) Rp 1,2 juta total Rp 11.500.000 Rp 31.800.000 Apa itu ? ujarnya dalam video yang dilihat detikcom, Senin (22/4).
Dengan asumsi harga sepatu tersebut Rp 10,3 juta, pengunggah video mengira bea masuk yang harus dibayar sebesar Rp 5,8 juta. Hal ini didasarkan pada perhitungan manual dan menggunakan aplikasi bea cukai seluler.
“Kalau ini menurut hitung-hitungan saya, saya harus bayar Rp 5,8 juta. Ini perhitungannya juga saya pakai aplikasi Bea Cukai Keliling, Rp 5,8 juta. Lalu Anda cek asal bea masuknya ke gua.” harga sepatuku Rp 10 juta, kamu dapat Rp 30 juta. “Itu benar-benar tidak masuk akal,” tambahnya.
Bea Cukai dan Pengeluaran membuat pernyataan tentang masalah ini. Menurut dia, perusahaan jasa pengiriman yang digunakan dalam kasus ini adalah DHL yang CIF atau nilai pabean produknya adalah $35,37 atau sekitar $562,736. Bea Cukai menggunakan informasi dari jasa pengiriman untuk menentukan nilai barang.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui nilai pabean barang tersebut adalah 553,61 Dollar AS atau Rp 8.807.935. Atas penyimpangan tersebut dikenakan sanksi administratif berupa denda sesuai Pasal 5 Pasal 28 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023, dan Ayat 3 Pasal 28.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan, nilai CIF atau nilai pabean barang tersebut adalah 553,61 Dollar Amerika atau Rp 8.807.935. Atas selisih tersebut dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif sesuai Pasal 28 Permenkeu No. 96 Tahun 2023. Lima, 28 Ayat 3 pasal tersebut, jelasnya.
“Dalam hal terjadi kekurangan pembayaran bea masuk karena kesalahan dalam menyatakan nilai pabean dan apabila pengapalan Batubara merupakan hasil transaksi niaga sebagaimana dimaksud, penetapan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan. huruf (3) a Pasal 2, “Selain kewajiban membayar kekurangan bea masuk pada saat masuk, dikenakan sanksi administratif berupa denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara penghitungan sanksi administratif atas impor. “Berupa denda di bidang kepabeanan,” bunyi pasal yang dimaksud.
Serta rincian bea masuk dan pajak impor produk alas kaki: bea masuk 30% Rp 2.643.000, PPN 11% Rp 1.259.544 dan Pph impor 20% Rp 2.290.000 serta sanksi administratif 70.306.240. Jadi total tagihannya adalah Rp 30.928.544.
Sanksi administratif berupa denda akan diterapkan sesuai dengan Pasal 6 PP Nomor 39 Tahun 2019 tentang pengenaan sanksi administratif berupa denda di bidang kepabeanan, ujarnya. (Bantuan/RRD)