Jakarta –
Read More : Geger 3 Bocah SMP Tersesat di Hutan gegara Mabuk Kecubung, Ini Kronologinya
Anggota DPR mempunyai masa jabatan 5 tahun. Meski anggota DPR hanya menjabat selama 5 tahun, namun mereka tetap mempunyai hak meski tidak menjabat. Salah satunya adalah manfaat pensiun.
Hal-hal yang berkaitan dengan penyaluran dana pensiun kepada DPR dan lembaga tinggi negara diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. Pemerintahan Tinggi/Tinggi. Organisasi dan mantan anggota organisasi nasional terkemuka.
“Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri dan para anggota Perguruan Tinggi Negeri dengan hormat mengundurkan diri dari jabatannya karena pernyataan Kelompok Pendidikan Kedokteran bahwa mereka tidak dapat lagi mengikuti semua jabatan negara karena kondisi fisik atau keadaan. kebutuhan yang timbul karena dinas, pensiun paling banyak adalah 75% dari pensiun pokok (tujuh dua puluh lima persen)”, demikian bunyi ayat 3 Pasal 13 undang-undang tersebut. Berapa Pensiun yang Didapat Anggota DPR?
Besaran nominal manfaat pensiun DPR diatur dalam Surat S-520/MK.02/2016 Kementerian Keuangan dan Surat Edaran No. KU.00/9414/DPR RI/XII Sekretariat Jenderal DPR RI. /2010.
Anggota DPR yang telah menjabat satu kali masa jabatan atau meninggalkan jabatannya dengan hormat, akan menerima pensiun mulai bulan berikutnya setelah pensiun secara terhormat. Namun, pensiun anggota DPR sebesar 60% dari gaji bulanannya.
Berikut rincian manfaat pensiun anggota DPR.
• Tunjangan hari tua bagi anggota DPR yang sekaligus menjabat presiden: Rp3.020.000,- per bulan. .
Apabila anggota DPR yang berhak meninggal dunia, maka dana pensiunnya terhenti. Namun, jika Anda memiliki pasangan/pasangan sipil, pasangan yang masih hidup akan menerima pensiun sebesar setengah dari pensiun yang diterimanya.
Demikian informasi mengenai pensiun seumur hidup anggota DPR. (fdl/fdl)