Jakarta –
Read More : 2 Aplikasi untuk Melacak Nomor WA Orang Lain, Mudah dan Legal
Peningkatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% berlaku dari 1 Januari 2025. Ini sesuai dengan nomor 7 2021 tentang peraturan pajak yang menyelaraskan (hukum HPP)
Menurut Menteri Koordinasi untuk Ekonomi Airnta Hartarto, pemerintah akan mengumumkan PPN hingga 12% minggu depan.
“Nanti akan diumumkan minggu depan, itu akan disimulasikan terlebih dahulu,” kata Kemeko kepada Kantor Ekonomi, Selasa (3/12/2024).
Ketika ditanya lagi apakah PPN akan diumumkan oleh 12% secara langsung oleh Presiden Prabowo Subanto, Aurna mengatakan dia akan melaporkan sebelumnya.
“Kami akan melaporkannya juga,” kata Airlangan
Airngga menjelaskan, selain PPN 12%, minggu depan akan diumumkan pada kebijakan pajak lainnya. Misalnya, sehubungan dengan penjualan penjualan barang mewah (PPNBM) kendaraan, yang akan diberikan insentif.
Selain itu, insentif pajak tambahan pemerintah didukung oleh pemerintah (PPN DTP). Airngga mengatakan bahwa garis kebijakan pajak akan matang, terlepas dari apakah itu akan berlanjut tahun depan.
“Misalnya, tahun ini ada PPNBM untuk otomotif, jadi ada PPN untuk pembangunan perumahan. Sekarang, sudah dewasa lagi, kami mengumumkannya untuk tahun berikutnya,” jelasnya.
Minggu depan Airragga telah diumumkan insentif baru. Salah satunya adalah insentif untuk industri kerja yang tidak berguna.
“Kami juga membahas insentif karena, misalnya, untuk industri kerja yang intensif, untuk revitalisasi mesin, di mana kami meminta untuk dihitung ulang, skema. Insentif ini adalah bahwa industri kerja yang intens memiliki daya saing. Karena, jika tidak berdotong, tentu akan lebih rendah daripada industri investasi baru”, ia menjelaskan. (di sana/HNS)