Jakarta –

Read More : Gig Economy, Pisau Bermata Dua di Dunia Kerja

Maskapai penerbangan Australia Qantas Airways menyatakan setuju untuk membayar denda sebesar A$100 juta ($66 juta), atau sekitar Rp1,05 triliun (Rp16.000). Hal ini merupakan bentuk penyelesaian gugatan yang menuduh maskapai tersebut menjual ribuan tiket penerbangan yang dibatalkan secara ilegal.

Maskapai tersebut mengatakan pada Senin (6/5/2024), seperti dikutip Reuters, bahwa denda tersebut harus disetujui oleh Pengadilan Federal Australia.

Sebagai bagian dari penyelesaian dengan Komisi Persaingan dan Konsumen Australia (ACCC), Qantas akan meluncurkan program pemulihan tambahan senilai $20 juta bagi penumpang yang terkena dampak pembatalan tersebut. Setiap pelanggan yang terkena dampak menerima pembayaran antara A$225 dan A$450.

“Kami senang menerima pengakuan dari Qantas bahwa mereka menyesatkan pelanggannya dan kesepakatan bahwa tindakan ini memerlukan penalti yang sangat signifikan,” kata ketua ACCC Gina Cass-Gottlieb dalam sebuah pernyataan.

“Skala hukuman yang diusulkan ini merupakan tonggak penting dalam penerapan undang-undang konsumen Australia,” lanjutnya.

ACCC menggugat Qantas pada Agustus lalu dengan tuduhan bahwa penerbangan maskapai tersebut terjual beberapa minggu setelah pembatalan dalam beberapa kasus.

“Ketika penerbangan dilanjutkan kembali setelah penutupan terkait COVID, kami menyadari bahwa Qantas mengecewakan pelanggan dan tidak memenuhi standar kami,” kata CEO Qantas Vanessa Hudson.

“Kami tahu bahwa kegagalan kami dalam memberikan pemberitahuan pembatalan tepat waktu telah berdampak pada banyak pelanggan kami dan kami dengan tulus meminta maaf,” lanjutnya.

Tonton juga video: Bareskrim tangkap 2 pegawai maskapai swasta yang terlibat sindikat narkoba

(acd/das)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *