Jakarta –
Read More : 32 Ribu Orang Jadi Korban PHK Sejak Januari, Paling Banyak di Provinsi Ini
Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) melaporkan pada hari Rabu (3/26) pada 16.00 WIB kemarin, dan partainya menerima 1.725 keluhan terkait dengan permintaan untuk pembayaran kompensasi liburan Lebaran 2025 (THR). Jumlah keluhan diperkirakan akan terus tumbuh.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 989 keluhan terkait dengan THR yang belum dibayar, 370 keluhan terkait dengan nilai THR yang dibayar tidak sesuai dengan persyaratan. Sejak 366, keluhan yang tersisa terkait dengan keterlambatan pembayaran THR.
Menteri Tenaga Kerja Yassierli mengatakan bahwa semua keluhan yang terkait dengan THR akan diverifikasi dan ditinjau oleh pengusaha untuk pekerjaan. Jika laporan itu benar, Kementerian Tenaga Kerja akan melanjutkan pemeriksaan pemberi kerja atau perusahaan terkait.
“Kemudian pekerjaan -Supervisors yang juga melihat. Jika ternyata laporan itu benar, memorandum inspeksi pertama akan dikeluarkan selama 7 hari. Jika tidak ada jawaban, surat inspeksi kedua adalah 3 hari, berlanjut dengan rekomendasi,” kata Yassierli ketika mereka oleh wartawan dengan kementerian tenaga kerja (selatan, selatan.
Yassierli menjelaskan bahwa jika majikan atau perusahaan telah melakukan pelanggaran, partainya kemudian akan mengeluarkan rekomendasi sanksi. Menurutnya sebagai sanksi yang diberikan dari denda ke rekomendasi yang terkait dengan keberlanjutan bisnis.
“Rekomendasi yang berkaitan dengan sanksi telah menjadi ini oleh -Law karena sanksi administratif jelas, sampai rekomendasi terkait tentang kesinambungan perusahaan,” kata Yassierli.
Untuk informasi, situs web Kemnaker telah dinyatakan oleh perusahaan yang terlambat atau tidak dibayar, denda akan tunduk pada bentuk denda sesuai dengan Permenaker Nomor 6 2016. Denda harus dibayar untuk perusahaan yang terlambat membayar karyawan THR adalah 5% dari total THR.
“Ketika dibayar terlambat, denda adalah 5% dari total THR, baik individu atau bahkan kemudian jumlah pekerja yang tidak dibayar,” Direktur -Jenderal Binwaser dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang, dikutip dari Kementerian Buruh.
Lembaga denda tidak menyerukan kewajiban kontraktor untuk terus membayar THR agama kepada pekerja/pekerja. (FDL/FDL)