Jakarta –
Read More : Doyan Minuman Manis dan Berwarna Picu Gagal Ginjal? Kata Dokter Sih Gini
Badan Pengendalian Obat dan Makanan Indonesia (BPOM) telah mampu membubarkan pabrik kosmetik ilegal di daerah timur -Ciputat, Tangerang Selatan, dengan omset 1 miliar rp per bulan. Dua yang dimiliki oleh apoteker K dan IKC awal juga mengancam dengan 12 tahun penjara atau denda RP maksimum.
Kepala BPOM RI Tarauna mengatakan bahwa pemilik melanggar Pasal 435 dan 436 dari Undang -Undang 17 tahun 2024 tentang kesehatan.
“Hari ini, kami akan melakukan penyelidikan bagi kami untuk meningkatkan kisaran yang dicurigai. Pada tahap itu, Kantor Kejaksaan dan Undang -Undang Polisi mengatakan,” kata Tarauna Ikrar di kantor BPOM, pusat kota Jakarta, Kamis (3/20/2025).
Jenis makeup ilegal, Tarauna Ikra melanjutkan, tidak memiliki nomor lisensi perdagangan (NIB). Bahkan, lisensi ini perlu diperoleh dari industri dan memiliki keterampilan produksi yang baik (GMP) atau tenaga kerja yang sangat baik.
“Jika saya telah melihat dorongan bisnis. Pikirkan produk lima ribu keping, tiga puluh kali. Maka totalnya hampir miliaran sebulan,” tambah saya.
“Dia mengatakan dia telah mencalonkan diri selama dua tahun, tetapi kami tidak percaya, itu bisa menjadi tiga tahun,” lanjutnya.
Tarauna berterima kasih kepada publik karena telah mengumumkan Pom keterampilan ilegal ini. Kemudian tim intelijen BPOM jatuh untuk melakukan studi lokasi.
“Percayalah, Pom akan bekerja secara profesional dan sebanyak mungkin,” katanya akhirnya. Periksa video “Video: Tag BPOM modern sehingga tidak dapat dijelaskan” (DPY/KNA)