Jakarta –
Read More : Tak Banyak yang Tahu, Ini 7 B2B e-Commerce yang Populer di Indonesia
Pajak Bumi dan Bangunan (LBT) merupakan pajak tahunan yang harus dibayar oleh pemilik properti. Wajib Pajak akan dikenakan sanksi berupa denda jika tidak membayar PBB. Berapa sanksi jika tidak membayar PBB?
Masing-masing dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan (LBT). Sedangkan objek pajaknya adalah tanah dan bangunan. Sedangkan tarif PBB objek pajak sebesar 0,5%. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1985. 12 pajak bumi dan bangunan.
Subyek pajak PBB adalah orang pribadi atau badan yang mempunyai kepentingan atas tanah, memiliki, menguasai dan/atau menggunakan tempat tersebut. Lalu bagaimana jika wajib pajak tidak membayar PBB?
Nomor Tahun 1985 12 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan mengatur bahwa wajib pajak harus membayar seluruh Surat Pemberitahuan Pajak PBB yang terutang dalam waktu 6 bulan sejak tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan Pajak.
Apabila Wajib Pajak tidak membayar jumlah PBB yang terutang atau kurang dibayar, maka akan dikenakan sanksi administrasi sebesar 2% per bulan terhadap jumlah PBB yang belum atau belum dibayar.
Sanksi administratif dihitung paling lama 24 bulan terhitung sejak tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal jatuh tempo. Wajib Pajak harus membayar faktur pajak (STP) dalam waktu 1 bulan sejak tanggal penerimaan.
Namun apabila jumlah pajak yang terutang berdasarkan STP PBB tidak dibayar tepat waktu, maka dapat dipungut melalui surat perintah eksekusi.
Misalnya PBB bangunan tahunan sebesar Rp 1.500.000 dan pajaknya belum dibayar selama satu tahun, maka wajib pajak akan dikenakan denda sebesar 2% dikali 12 bulan. Maka perhitungannya adalah sebagai berikut. Baik = Rp 1.500.000 x 2% x 12 bulan = Rp 360.000.
Dengan demikian, besaran denda PBB yang harus dibayar wajib pajak sebesar Rp360.000.
Simak juga videonya: Hutang pajak Rolls-Royce Sandra Dave ternyata berbeda dengan sitaan Kejaksaan Agung.
(fdl/fdl)