Jakarta –

Read More : Kabar Baik untuk Warga Sumsel, Lion Air Buka Rute Palembang-Bali

Polda Jateng bongkar jaringan penyelundupan sepeda motor transnasional. Sepeda motor pinjaman yang belum dibayar akan diubah menjadi baru dan dijual seluruhnya di Vietnam.

Satuan Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng menemukan kelompok penjual sepeda motor lintas batas. Kelompok ini mencari sepeda motor kecil tanpa BPKB untuk dijual di Vietnam setelah beralih ke sepeda motor baru.

– Penulis mencari sepeda motor sewaan, lalu membelinya dengan harga murah, lalu mengirimkannya ke Surabaya untuk diekspor, sudah dimodifikasi sebelumnya, dan batas kecepatannya ditetapkan nol kilometer seperti mobil baru. kata Kapolda Jawa Tengah Jenderal Ahmad Luthfi seperti dikutip detikJateng.

Jaringan tersebut telah menjual 1.000 unit sepeda motor yang dijual murah. Langkah ini akan dilaksanakan mulai Januari hingga Mei 2023. Ribuan sepeda motor telah dikirim ke Vietnam.

Direktur Reserse Kriminal Besar Polda Jateng Kombes Johanson Ronald Simamora menjelaskan, pada 7 Mei 2024, dikabarkan rombongan pengendara sepeda motor diberangkatkan ke Surabaya tanpa dokumen dengan menggunakan kereta api di Stasiun Tawang, Semarang. Dan perkembangan terus berlanjut hingga polisi berhasil menangkap pembunuh Ashar dan lima sepeda motor.

“Dia penagih setelah diperiksa. Kemudian pemodal Sumantri diamankan. Ada 10 unit sepeda motor,” jelas Johanson.

Investigasi akan dilanjutkan pada titik pengiriman. Ternyata ada 65 sepeda motor di diler tersebut.

“Di situ kalau sepeda motornya punya kilometer, akan ditentukan ulang. Ada yang dari Surabaya sampai Batam akan dijual (ke Vietnam). Nomornya mobil baru,” kata Johanson.

Terdakwa Sumantri mengaku memberikan modal sebesar Rp 17 juta. Ia mendapat untung Rp 1,5 juta per unit sepeda motor.

Saat itu, Ashari bersedia mencari sepeda motor yang diincar melalui Facebook. Menurutnya, dia sedang mencari sepeda motor untuk dibeli dan dokumennya tidak lengkap.

“Saya mencari sepeda motor melalui STNK, satu-satunya grup jual beli sepeda motor di Facebook. Harganya Rp 500 ribu per sepeda motor,” kata Ashari.

Kini penyelidikan polisi sedang berjalan dan mereka yang ditangkap telah diadili berdasarkan Pasal 480 KUHP dan Pasal 481 KUHP atas tindak pidana penahanan dengan ancaman 7 tahun penjara. Dalam hal ini perusahaan leasing merupakan pihak yang dirugikan.

“Uangnya atau orang meninggalnya, datang ke polsek setempat untuk menyelidikinya, akan segera kami tangani,” kata AKBP Ahmad Luthfi. Simak video “4 Sindikat Korupsi di Jaksel Ditangkap, Pelaku Didor” (rgr/din)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *