JAKART –
Read More : Paulo Dybala Pertimbangkan Tawaran dari Arab Saudi
Presiden Prabowo Subiano berfokus pada anggaran pendapatan dan pengeluaran pengeluaran 2025 (APBN) RP 306,69 triliun. Penghematan ini dikecualikan untuk pengeluaran gaji karyawan dan bantuan sosial (bantuan sosial).
Dalam instruksinya, Prabowo mengatakan bahwa identifikasi rencana efisiensi dapat mencakup 6 pengeluaran operasional dan non -operasional, yaitu pengeluaran operasional kantor, pengeluaran pemeliharaan, perjalanan resmi, bantuan pemerintah, pengembangan infrastruktur, dan pasokan peralatan dan mesin.
“Identifikasi rencana efisiensi tidak termasuk pengeluaran karyawan dan pengeluaran untuk bantuan sosial,” kata poin ketiga diktum 3 dalam pengajaran presiden (dalam) nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi pengeluaran dalam implementasi APBN dan APBD 2025, disebutkan disebutkan Kamis (1/23/2025).
Prabowo meminta setiap gabungan merah dan putih untuk meninjau tugas, fungsi, dan otoritas di masing -masing dalam kerangka efisiensi anggaran Rp 306,69 triliun. Efisiensi adalah anggaran di Kementerian/Institut (K/L) RP. 256.1 triliun dan dana transfer ke wilayah (TKD) Rp 50.59 triliun.
Lebih lanjut menjelaskan, prioritas diberikan pada efektivitas pengeluaran daripada anggaran yang diperoleh dari pinjaman dan hibah, satu-satunya rupiah pendamping jika tidak dapat dilakukan sampai akhir 2025, anggaran yang diperoleh dari pendapatan negara lembaga publik (PNBP-PNBP – blu) Hanya yang disimpan ke negara uang pada tahun 2025, serta anggaran yang diterima dari negara bagian Syariah (SBSN) dan menjadi aset dasar dalam konteks masalah SBSN.
Dalam hal ini, para menteri diminta untuk menyerahkan hasil rencana efisiensi anggaran kepada mitra dari Dewan Perwakilan Indonesia (DPR) untuk disetujui. Setelah disetujui, ia diminta untuk melapor kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani selambat -lambatnya 14 Februari 2025.
“Menteri Keuangan untuk meninjau anggaran Kementerian/Institut dengan memblokir anggaran dan disebutkan di halaman IVA Page Area Penegakan Anggaran (DIPA),” tulis poin kelima diktum c.
Sementara itu, kepala regional diminta untuk menyesuaikan APBD 2025. Ini adalah dampak pada dana RP TKD 50,59 triliun.
“Alokasi anggaran untuk fokus pada target kinerja layanan publik dan tidak didasarkan pada ekuitas antara perangkat regional atau berdasarkan alokasi anggaran pengeluaran pada tahun fiskal sebelumnya,” kata Prabowo kepada regional pada tujuh instruksi itu. (Bantuan/kil)