Jaket –
Read More : Kasihan Rasmus Hojlund
Menteri Koordinasi untuk Divisi Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) meyakinkan bahwa beras premium tidak dikenakan tingkat bunga 12% (PPN), yang mulai berlaku pada tahun 2025. Ini diikuti oleh Zulhas ke akunnya pribadi di Instagram.
Video -ploads mengatakan Zulhas bahwa beras tengah dan premi tidak dikenakan pajak, termasuk 12%dari PPN. Dia memastikan bahwa tingkat makanan bebas pajak.
“Tidak, tidak (nasi sedang (beras) (nasi), yang tidak mencapai 12%dari 12%PPN),” kata Zulhas dari akun Instagram @zul.hasan pada hari Senin (23.12.2024).
Dia juga menekankan untuk tidak menyebarkan informasi apa pun yang membingungkan. “Jangan menyebarkan informasi yang membingungkan. Beras tengah atau premi tidak terpengaruh oleh 12%dari PPN,” tulis Zulhas.
Sebelumnya, Menteri Koordinasi untuk Ekonomi Airlangga Mapa menekankan bahwa makanan utama seperti beras pada tahun 2025, termasuk beras premium, tidak akan menjalani nilai tambahan 12% (PPN).
Menurut Airlangga, nilai dasar seperti nasi, telur, jagung dan buah -buahan dikenakan oleh PPN (DTP) 0%PPN. Sementara sejumlah produk utama lainnya seperti minyak, tepung di industri PPN dengan gula, sekitar 1%, agar tetap 11%.
“Nasi premium adalah bagian dari beras. Tidak ditabrak PPN,” kata Airlangga dan bertemu pada hari Minggu di Alam Sutra, Tangerang (22.12.2024).
Untuk mendapatkan informasi, ada berbagai jenis makanan mewah di Catatan Kementerian Urusan Ekonomi, yang sebelumnya diterbitkan oleh PPN, tetapi 12%PPN pada tahun 2025.
Misalnya, ada nasi premium, buah -buahan premium dan daging premium seperti Wagyu dan Kobe. Ini juga berlaku untuk ikan mahal seperti premium -tuna, salmon premium serta udang premium dan kepiting seperti King Crab.
Apa yang dimaksud dengan beras premium yang disebutkan di atas adalah beras khusus yang bukan konsumsi mendasar dari sebagian besar populasi Indonesia. Mengenai beras, pemerintah terus dibahas.
(ACD/ACD)