Jakarta –
Read More : Ronaldo Disarankan Tinggalkan Arab Saudi, Pensiun di Portugal
Kementerian Maritim dan Perikanan (KKP) melakukan dua Dradger (Dradger) MV YC 6 dan MV ZS 9 dan terlibat dalam kegiatan ilegal di Singapura. Sayangnya, kapal itu berhasil bulan lalu di 10 air Bulak Republik Indonesia.
Pung Nugroho Sakssono Sakssono Lias Ipunk mengatakan bahwa kedua kapal tidak memiliki izin penuh dan dokumen untuk membuang hasil perairan Batam di Kepulauan Riau.
“Menurut kesaksian kapten, mereka sering dapat memasuki wilayah Indonesia. Mereka dapat masuk tanpa dokumen lisensi yang valid (Indonesia) bahkan dalam satu bulan. Tidak ada dokumen kapal, hanya kapten dan sertifikat diplomatik kapten dan akte kelahiran, ( 13.10.2014).
Selain itu, Ipunk mengatakan bahwa kapal di pantai membawa sekitar 100.000 meter kubik pasir. Selama inspeksi, 16 anggota awak (ABK) adalah 2 warga negara Indonesia, 1 warga negara Malaysia dan 13 warga RRT.
Berkenaan dengan penangkapan, IPUK menekankan bahwa PSDKP terus memantau dan mengekang kapal keruk ilegal di perairan lain.
Ini mematuhi ketentuan Pasal 18, Pasal 18. Undang -Undang 6 Undang -Undang 2022 tentang Pembentukan Keputusan Pemerintah 2023, No. 2022 di CCA. Babak 6, UU 6 tahun 2023 menjadi ketentuan hukum, yang bagi siapa saja yang menggunakan KKPRL dari pemerintah pusat di perairan pesisir.
“KKP dikendalikan di sini. Kami berharap kami dapat tetap dengan baik. Model pemerintah telah menurun langsung untuk memastikan bahwa peserta dan teman bisnis pemerintah daerah dapat menerapkan aturan yang ada,” jelasnya.
Sementara itu, Viktor Gustaaf Manoppo, Direktur -Jenderal Manajemen Maritim dan Lapangan Laut, Departemen Urusan Maritim dan Perikanan (KKP), menjelaskan bahwa sejauh ini, sejauh ini di situs, sejauh ini, sejauh ini, tidak ada lisensi, tanpa lisensi . Itu dikeluarkan oleh pemerintah.
“Dari sudut pandang regulasi, PKC belum mengeluarkan izin kepada siapa pun. Sehubungan dengan manajemen operasional hasil sedimen. Pasir diekspor dan jumlah total kerugian negara dapat dicapai miliaran setahun,” katanya
Ini hanya sumber daya laut (pasir laut), belum lagi bahwa lisensi lain bukan hanya itu. Dia stres.
Sebelumnya, urusan laut dan perikanan Sakti Wahyu Trenggono memberikan suara sesuai dengan no. Dengan rilis Republik 2023, peraturan pemerintah 2023 tentang hasil sedimen laut. Trenggono mengatakan bahwa deposisi dapat dilakukan dalam bentuk pasir pengamplasan. Namun, jika permintaan domestik dipenuhi, itu dapat diekspor.
Tonton Videonya: KKP Secure Dutch Ships Memberikan Pasir Laut Di Perairan Jakarta
(Eds/eds)