Jakarta –
Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) bersama BPJS Kesehatan buka suara soal model rumah sakit multi ruangan (KRIS) yang akan menggantikan BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3. BPJS Kesehatan menyatakan tidak ada penarikan kelas 1, 2, dan 3 dari BPJS Kesehatan.
“Dengan adanya Perpres Nomor 59 Tahun 2024, tidak ada kata “penghapusan” dalam pernyataan atau penjelasannya. Oleh karena itu, hal ini juga menandakan bahwa ke depan akan ada tinjauan evaluasi yang akan dilakukan oleh kementerian dan organisasi. , kata dia, evaluasi ke depan akan dilakukan Kementerian dan Lembaga. Direktur Hubungan BPJS Kesehatan Rizky Anugerah mengatakan dalam jumpa pers, Rabu (15/5/2024).
“Tentunya kami BPJS Kesehatan bersama Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) serta Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) akan bersama-sama mengkaji implementasi Perpres 59 paling lambat tanggal 30 Juni 2025,” ujarnya. . . lanjutkan.
Selain itu, ia menambahkan, tarif yang berlaku saat ini akan tetap sama dan tidak ada kenaikan lebih lanjut. Karena tidak ada pembatalan kelas pendakian, maka biaya pendaftaran akan tetap mengacu pada peraturan yang ada.
“Selama ini banyak yang menanyakan harga, harga tetap sama karena tidak ada pembatalan kelas. Otomatis pajak tersebut tetap masuk ke dalam undang-undang presiden yang berlaku saat ini, yakni Perpres No. 64 Tahun 2020. Jadi kelasnya masih ada dan harganya masih sama,” tambah Rizky.
Mengenai kemungkinan perubahan harga di kemudian hari, Rizzky mengatakan hal itu bergantung pada hasil uji penerapan KRIS yang akan dimulai secara bertahap di rumah sakit tersebut. Hasil evaluasi akan menjadi dasar penentuan manfaat, biaya dan biaya yang dibayarkan oleh masyarakat.
Hingga saat ini, pelayanan yang diberikan di puskesmas akan tetap sama dan akan diubah sesuai dengan kebijakan pemerintahan sebelumnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden No. 59 Tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas Keputusan Presiden No. 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan.
Presiden meminta rumah sakit mitra BPJS Kesehatan menerapkan sistem edukasi pasien paling lambat 30 Juni 2025. Penerapan ini diharapkan dapat meningkatkan standar pelayanan peserta BPJS Kesehatan agar adil dan setara.
Berikutnya: Kemenkes bahas kekhawatiran masyarakat terhadap kenaikan pajak
(avk/kna)