Jakarta –
Sejumlah pemerintah daerah, termasuk Jakarta, telah menginstruksikan pemilik sepeda motor atau mobil yang berbelanja di minimarket untuk tidak membayar biaya parkir kepada juru parkir di lokasi. Karena seharusnya kawasan ini bebas, yakni bebas.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo mengatakan masyarakat yang berkunjung ke mini market tidak perlu membayar biaya parkir. Ciafrin juga mengatakan, bagi mereka yang mendatangi parkir liar, tidak boleh dipaksa untuk membayar biaya parkir, apalagi memungut biaya tertentu. Mereka hanya dapat menerima uang kebijaksanaan.
Jadi sepertinya tanggung jawab sopir untuk membayar, tidak seharusnya. Karena itu stasiun yang harusnya di pasar kecil, katanya.
Bersamaan dengan imbauan tersebut, PT Sumber Alfaria Trijaya selaku pemilik jaringan mini market Alfamart juga meminta masyarakat berani memberantas juru parkir liar, seperti yang tertuang dalam imbauan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
“Imbauan pemerintah sudah siap, hanya perlu keberanian dan kalau kita lihat di beberapa tempat, sudah jelas sudah tertulis (parkir gratis), kecuali di kawasan pertokoan atau stasiun.” Direktur Corporate Affairs Alfamart Solihin mengatakan.
Permintaan ini disampaikan Solihin seiring dengan banyaknya masyarakat yang mendatangi parkir liar di cabang Alfamart. Meski begitu, ia menegaskan Alfamart tidak memungut biaya parkir bagi pelanggan submarket.
Keadaan ini seringkali membuat banyak masyarakat tidak mau atau tidak mampu membayar biaya parkir. Dalam beberapa kasus, petugas parkir liar bahkan menuntut lebih sedikit kekerasan dan protes jika tidak memberikan.
“Kami tidak pernah memungut biaya parkir di Alfamart, sehingga sangat pantas dikatakan parkir di Alfamart itu gratis,” ujarnya.
“Kami (Alfamart) tidak pernah meminta (biaya parkir), tapi petugas parkir membantu kami mengembalikan “sepenuhnya” dan memegang uang di tangannya. Ya, kadang pelanggan menghindarinya,” tambah Solihin. (fdl/fdl)