Jakarta –

Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Impor Ilegal kembali menjelaskan hasil penerimaan barang sandang yang diduga diimpor secara ilegal. Kali ini, produk TPT yang diduga diimpor secara ilegal adalah 90.000 gulungan tekstil asal China senilai Rp90 miliar.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan, 90.000 gulungan kain tersebut berasal dari dua gudang. Lebih spesifiknya, sebanyak 60.000 gulungan diambil dari Gudang Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara dan sisanya dari Gudang Roa Malaka, Jakarta Barat.

Oleh karena itu, hari ini tim Satgas Impor seperti yang telah dilakukan beberapa waktu lalu mengimpor barang, sandang, dan produk tekstil ilegal berupa gulungan pakaian yang diduga ilegal senilai Rp 60 miliar ditemukan di Gudang Kamal Muara dan Gudang Kamal Muara. lainnya di Roa Malaka, Jakarta Barat sebanyak 30.000 roll senilai Rp 30 miliar total Rp 90 miliar,” kata Budi saat jumpa pers di Kamal Muara Gudang, Jakarta Utara, Jumat (11/8/2024).

Budi menjelaskan, produk TPT diduga impor ilegal karena tidak memenuhi persyaratan impor, seperti tidak adanya izin impor (IP), tidak adanya laporan pemeriksaan (LS), dan registrasi aset keselamatan, keamanan, kesehatan, dan lingkungan hidup. K3L).

Apalagi kain rollernya berasal dari China. Informasi tersebut didapat Budi dari keterangan pemilik produk. Saat ini, Budi menyebut barang sandang akan diimpor.

Pihaknya masih menunggu niat baik para pelaku ekonomi untuk melengkapi dokumen persyaratan pengenalannya. Namun, tidak menutup kemungkinan puluhan ribu gulungan kain tersebut akan musnah jika tetap tidak memenuhi dokumen persyaratan impor.

“Menurut informasi yang diberikan oleh mereka yang memilih produk tersebut, itu adalah produk dari China. Jadi bagaimana proses selanjutnya, kita serahkan ke satgas impor. Nanti kita akan segera bertemu untuk mengetahui apa yang harus dilakukan dengan hal-hal tersebut. Yang jelas, selama ini secara administratif itu pelanggaran karena tidak ada dokumennya, tambah Budi.

Ia menilai, penyebab keterbelakangan industri TPT nasional adalah penyelundupan produk TPT. Untuk itu, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, pihaknya akan terus memberantas produk impor ilegal.

“Inilah salah satu penyebab industri TPT kita tidak berkembang dengan baik karena adanya barang-barang ilegal. Sesuai arahan Presiden, kita harus terus memberantas penyelundupan. Kami berharap kedepannya tidak ada lagi barang selundupan seperti ini, sehingga usaha kami tidak dirugikan dan konsumen tidak dirugikan,” jelas Budi.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan dan Ketertiban Konsumen Perdagangan (PKTN) Kementerian Perdagangan Rusmin Amin mengatakan, proses penyelidikan untuk memastikan produk tersebut ilegal akan memakan waktu berbulan-bulan. Namun pihaknya memberikan tenggat waktu hingga 3 minggu kepada pelaku ekonomi untuk memenuhi syarat impor tersebut.

“Informasi itu kita dapat, lalu ada tujuannya, kita coba tanya ke teman-teman di lapangan untuk memastikan kelengkapan dokumen, dan sebagainya. Jadi sampai kami menyisakan waktu untuk mereka, kalau tidak salah, kami tidak melakukannya. “Saya baru mendapatkan dokumen lengkapnya pada tanggal 1 November, oke? kata Rusmin.

Meski sudah diimpor puluhan ribu gulungan pakaian, pihaknya tetap memberikan kelonggaran hingga pekan ini agar pelaku ekonomi bisa memenuhi kebutuhan impor. Jika batas waktu tersebut tidak dipenuhi, pihak tersebut akan memusnahkan barang tersebut.

“Nanti tim gugus tugas akan bertemu (perusahaan). Tapi sesuai aturan, (barangnya) dimusnahkan,” kata Rusmin.

Tonton juga video: Viral Warga Bandung Jual Kain Kafan lewat Live TikTok, Begini Ceritanya

(kilo/kilo)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *