Jakarta –
Visa adalah dokumen yang dimaksudkan untuk digunakan untuk masuk atau tinggal di suatu negara. Tanpa visa, siapa pun yang memasuki negara tersebut dianggap ilegal dan dapat dideportasi.
Setiap negara mengeluarkan visa yang berbeda-beda, jadi sebaiknya teliti terlebih dahulu situs resmi kedutaan negara tersebut. Namun ada beberapa negara yang membebaskan visa bagi WNI. Oleh karena itu, pelancong tidak perlu menyiapkan visa untuk daftar negara bebas visa, visa saat kedatangan, dan paspor Indonesia.
Ada banyak negara yang membolehkan WNI bepergian tanpa visa, termasuk para imigran Indonesia. Berdasarkan situs Visa, berikut daftar negara bebas visa, visa on-arrival dan ETA untuk paspor Indonesia: Bebas Visa (Visa Free)
Menurut laman CS Global Partner, perjalanan bebas visa memungkinkan pemegang paspor memasuki negara tersebut tanpa perlu mendapatkan visa sebelum atau setelah kedatangan. Meski demikian, para imigran tetap harus melalui pemeriksaan paspor imigrasi. Berikut ini adalah beberapa negara yang mewajibkan pembebasan visa di Indonesia
1. Angola2. Barbados 3. Belarusia4. Bermuda5. Brasil6. Brunei Darussalam7. Chili 8. Dominika9. Ekuador10. Fiji11. Filipina 12. Gambia13. Guyana14. Haiti15. Hongkong16. Iran17. Jepang18. Kamboja19. Kazakstan20. Kepulauan Cook 21. Kiribati 22. Kolombia 23. Laos24. Makau25. Malaysia26. Mali27. Maroko28. Mikronesia29. Myanmar30. Namibia31. Peru32. Rwanda33. Saint Kitts dan Nevis34. Serbia35. Singapura36. Saint Vincent dan Grenadines37. Suriname38. Tajikistan39. Thailand40. Timor Leste 41. Tunisia42. Turki43. Uzbekistan44. Venezuela45. Visa Vietnam pada Saat Kedatangan
Selain visa permanen ada juga visa kedatangan. Jenis visa ini dikeluarkan ketika pengunjung tiba di negara tersebut. Oleh karena itu, pengunjung tidak perlu mengajukan visa sebelum keberangkatan.
Seperti halnya visa pada umumnya, visa on Arrival akan tercetak di halaman paspor. Proses ini akan dilakukan di titik-titik masuk seperti bandara dan pelabuhan besar.
1. Armenia2. Azerbaijan3. Bangladesh4. Bolivia5. Burundi6. Etiopia7. Guinea-Bissau8. Djibouti9. Kepulauan Marshall 10. Kirgistan11. Komoro12. Madagaskar13. Malawi14. Mauritania15. Mauritius 16. Mozambik 17. Nepal18. Nikaragua19. Niue20. Oman21. Palau22. Qatar23. Samoa24. Seychelles25. Sierra Leone26. Tanjung Verde 27. Tanzania28. Togo29. Tuvalu30. Yordania 31. Otorisasi Elektronik Zimbabwe (ETA)
Izin elektronik atau dokumen wisata elektronik adalah dokumen perjalanan penting yang diperlukan bagi pengunjung bebas visa ke negara tertentu. Dokumen ini dapat ditemukan online sebelum perjalanan. Negara yang menerapkan eTa bagi WNI adalah:
1. Pakistan2. Sri Lanka 3. Kenya
Ini adalah daftar negara yang memerlukan keringanan visa, visa pada saat kedatangan dan otorisasi perjalanan elektronik (ETA). Sekadar informasi, Iran mulai menerapkan persyaratan bebas visa bagi wisatawan dari 28 negara, termasuk Indonesia, mulai 5 Februari 2024. Sementara itu, WNI memerlukan visa turis dan bisnis untuk masuk ke Ghana, menggunakan formulir kedutaan. Saksikan video “Jokowi: Waktu Besar RI Menjadi Negara Maju 15-20 Tahun Mendatang” (elk/line)