Jakarta –

BPJS Kesehatan tidak hanya menjamin pemeriksaan kesehatan dan obat-obatan, tetapi juga memberikan bantuan kesehatan seperti kruk dan kacamata. Selain itu, ada beberapa manfaat kesehatan yang masih ditanggung oleh BPJS.

Namun, terdapat ketentuan dan batasan khusus untuk biaya yang ditanggung BPJS Kesehatan. Untuk mengetahui jenis alat kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan, batasan harga dan ketentuannya, lihat artikel ini

Menteri Kesehatan Nomor 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan di Negara Republik Indonesia, Pasal 47 mengatur tentang jenis pelayanan kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Penjelasan dibawah ini: 1. Batang

Kruk merupakan alat bantu berjalan bagi seseorang yang memiliki keterbatasan fisik akibat cacat atau cedera pada kaki. Harga pembelian kruk di BPJS Kesehatan adalah Rp 385 ribu. Klaim ini hanya berlaku satu kali dalam setiap 5 (lima) tahun berdasarkan indikasi medis. Alat bantu dengar

Peserta BPJS kesehatan pendengaran dapat membeli alat bantu dengar dengan nilai maksimal 1,1 juta.

Bantuan medis ini diberikan tidak lebih dari sekali setiap lima tahun, kecuali indikasi medis untuk telinga yang sama berbeda pada satu atau dua telinga. Alat bantu dengar memerlukan resep dari dokter spesialis THT. Prostesis gigi

Gigi palsu merupakan gigi tiruan bagi seseorang yang telah kehilangan fungsi gigi. Harga gigi maksimalnya Rp 1,1 juta dengan rincian Rp 550 ribu untuk setiap rahangnya. Peserta dapat menggunakannya untuk indikasi medis satu gigi setiap dua tahun sekali. sumsum tulang belakang

Penjepit tulang belakang sangat penting bagi seseorang dengan masalah tulang belakang. Alat ini dapat membatasi rentang gerak sehingga dapat menimbulkan rasa sakit.

BPJS Kesehatan akan mendanai maksimal Rp385 ribu. Bantuan ini diberikan setiap dua tahun sekali sesegera mungkin berdasarkan indikasi medis. seorang budak

Penyangga leher merupakan penyangga leher yang biasa digunakan oleh orang-orang yang mengalami cedera leher akibat kecelakaan, jatuh dari ketinggian, atau cedera olahraga.

Maksimal biaya yang ditanggung BPJS Kesehatan adalah Rp165 ribu. Alat ini dapat diberikan setiap dua tahun sekali atas indikasi medis. Prostesis lokomotor

Protesa lokomotif ini meliputi kaki palsu dan lengan buatan. Biaya Prostesis Alat Mobilitas BPJS Kesehatan maksimal Rp 2,7 juta. Prostesis lepasan tidak dikeluarkan setiap lima tahun dan memerlukan resep dari spesialis pengobatan fisik dan rehabilitasi.7. segelas

Akhirnya, segelas. Biaya yang ditanggung BPJS Kesehatan berbeda-beda berdasarkan kategori. Peserta Kelas 3 mendapat maksimal Rp165 ribu, peserta Kelas 2 mendapat Rp220 ribu, dan peserta Kelas 1 mendapat Rp330 ribu.

Pembacaan medis yang diklaim didasarkan pada minimal bola 0,5D, silinder 0,25D, dan resep dokter mata. Trofi ini diberikan paling cepat setiap dua tahun sekali.

Inilah 7 alat bantu kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan, mulai dari kruk, kedokteran gigi, hingga kacamata. “VIDEO: Tanggapan Menteri Kesehatan terhadap Peningkatan Iuran BPJS Kesehatan di Budi 2025” (Qatar/Qatar)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *