Jakarta –
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan telah memblokir layanan ekspor bagi 60 perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban penyimpanan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE). Bumi
Ketentuan mengenai kewajiban tersebut tertuang dalam Keputusan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2023 tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dari Perdagangan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
Direktur Jenderal Bea dan Suplai Kementerian Keuangan Skolani mengatakan, informasi 60 eksportir yang gagal memenuhi kewajiban tersebut berdasarkan hasil asesmen Bank Indonesia (BI) hingga Juni 2024.
“Masih ada 60 perusahaan yang jasa ekspornya saat ini ditangguhkan berdasarkan peraturan PP DHE yang ditetapkan pemerintah,” kata Menkeu dalam konferensi pers tayangan YouTube Malayalam APBN Mei 2024, Kamis (27/06/2024).
Berdasarkan hasil laporan tersebut, terdapat 88 perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan DHE SDA. Dari 88 perusahaan, 28 perusahaan telah memenuhi kewajibannya.
Hasil asesmen BI, sebanyak 88 perusahaan diperiksa dan ditemukan tidak patuh terhadap ketentuan DHE. Dari 88 tersebut, 28 perusahaan memenuhi kewajibannya, ujarnya.
Sekadar informasi, pemerintah mewajibkan eksportir menahan minimal 30% pendapatan ekspornya di dalam negeri selama 3 bulan terhitung Agustus 2023. Hal ini berlaku untuk pendapatan ekspor sumber daya alam (SDA) sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.
Eksportir harus menyetorkan minimal 30% DHE SDA ke rekening bank yang ditunjuk di Indonesia. Eksportir wajib memiliki Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) dengan nilai ekspor minimal USD 250.000 atau setara.
Untuk menarik lebih banyak eksportir untuk memperkenalkan DHE, pemerintah sedang mengupayakan insentif pajak untuk memperkenalkan DHE. Sejauh ini kebijakan tersebut diakui belum ideal dan akan dievaluasi oleh Pemerintah.
“Kalau DHE, karena DHE belum maksimal dalam 3 bulan terakhir dan kami masih melihat potensi devisa sebesar $8 miliar masih diparkir di tempat lain (luar negeri).” Konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (11 Juli 2023). (shc/kilogram)