Jakarta –
Read More : Tersandung Perizinan Syuting, Hyoyeon SNSD-Dita Karang Telah Pulang ke Korsel
Bagi warga Jakarta yang tidak sempat mengurus paspor di kantor imigrasi pada hari kerja, dapat menggunakan layanan ekspedisi pada hari Sabtu dan Minggu. Akhir pekan ini, layanan paspor yang dipercepat hanya tersedia di sejumlah lokasi terbatas.
Dengan layanan ini, paspor bisa dibuat dalam satu hari, yakni di hari yang sama. Layanan ekspres ini hanya menerima paspor yang dibuat dan diperpanjang karena kadaluwarsa atau halaman penuh. Oleh karena itu, pihaknya tidak menyediakan layanan permohonan paspor karena kehilangan, kerusakan dan perubahan data.
Lantas, layanan pembuatan dan penukaran paspor apa saja yang buka di Jakarta pada hari Sabtu hingga Minggu?
Hanya sedikit kantor layanan paspor yang menyediakan layanan pembuatan dan perpanjangan paspor dari Sabtu hingga Minggu. Mengutip dari situs resmi imigrasi, daftarnya sebagai berikut: Unit Pelayanan Percepatan Paspor (UP3) Lippo Mall Puri, Lt. Jam Pelayanan Basement : 09:00 – 11:00 WIB Unit Pelayanan Paspor (ULP) Pasar Pagi Mangga Dua Lt. 5 Blok A Jam Pelayanan: 09:00 – 11:00 WIB Ruang Imigrasi Pondok Indah Mall (PIM) 3 Lt. B2 Unit E1-E3 Jam Pelayanan: 10:00 – 15:00 WIB. Unit Pelayanan Paspor Mendesak (UP3) Parkir Terminal Internasional Soekarno-Hatta 3 Tempat Parkir 4 Jam Pelayanan: 08:00-11:00 WIB Pusat Pelayanan Paspor (ULP) Mall Cibubur Junction, Florida 2 Jam Pelayanan: 09.00 -11.00 WIB. Kantor Pelayanan Paspor (ULP) Plaza Semanggi, Parkir No. 5 Jam kerja: 08:00-12:00 WIB Ketentuan untuk mempercepat persiapan dan perpanjangan paspor
Aturan berikut harus diperhatikan dalam penyelenggaraan layanan penerbitan paspor yang dipercepat: hanya layanan persiapan paspor baru dan penggantian/perpanjangan paspor yang tidak disediakan karena halaman yang sudah habis masa berlakunya dan penuh. Pertama, daftar di aplikasi M-Passport.
Pelayanan yang dipercepat di UP3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta Terminal 3 memungkinkan penumpang untuk langsung menuju ke tujuan jika mengalami keadaan darurat berikut: Keberangkatan di hari yang sama, memiliki tiket atau boarding pass, namun masa berlakunya kurang dari masa berlaku paspor. Persyaratan dokumentasi untuk mempercepat pembuatan dan perpanjangan paspor dapat dikonfirmasi dengan dokumen sakit atau kesehatan selama 6 bulan.
Untuk mempersiapkan dan memperbarui paspor di layanan ekspedisi, Anda harus membawa persyaratan dokumen berikut: Paspor dewasa Untuk mengajukan paspor baru:
– Kartu Tanda Penduduk (KTP) – Kartu Keluarga (KK) – Akte Kelahiran/Ijazah/Akta Nikah yang mencantumkan nama lengkap, TTL dan nama orang tua.
– KTP – Paspor lama, catatan: paspor lama diterbitkan pada tahun 2009 dan tidak ada perbedaan antara paspor lama yang diterbitkan di Indonesia dengan permohonan KTP kedua orang tua. Akte kelahiran anak. Surat pernyataan dari orang tua (dapat diperoleh saat mengajukan paspor). Paspor lama anak (jika ada).
Harap dicatat bahwa anak-anak yang mengajukan permohonan paspor baru/pengganti harus didampingi oleh kedua orang tuanya untuk membayar biaya pembuatan paspor yang dipercepat dan biaya perpanjangan.
Tarif Layanan Paspor Ekspres berbeda dengan tarif pemrosesan paspor normal. Berdasarkan nomor PP. Sesuai Peraturan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Nomor 28 Tahun 2019, biaya percepatan pembuatan paspor adalah Rp1.000.000.
Nominal tersebut belum termasuk biaya penerbitan paspor sesuai jenis yang dipilih: Paspor normal: Rp 350.000 Paspor elektronik: Rp 650.000.
Layanan paspor yang dipercepat memungkinkan wisatawan menerima paspor mereka pada hari yang sama. Oleh karena itu, bagi yang sedang terburu-buru atau sibuk bisa menggunakan layanan ini. Tonton videonya: “Video: tarif baru pembuatan paspor berlaku 5 dan 10 tahun, harga berbeda” (azn/line)