Jakarta –

Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap 6 selebriti media sosial yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Selebgram Chandrika Chika merupakan salah satu dari enam selebgram.

DetikHOT kumpulkan 6 fakta penangkapan enam selebgram ini. Wakil Kasat Res Narkoba Polres Jakarta Selatan AKP Rezka Anugras bersama Kasat Res Narkoba AKP Tasyuri merilis penangkapan 6 selebgram tersebut pada Selasa malam (23/4/2024): 1. Identitas 6 orang Selebriti

Keenam selebgram itu ditangkap di sebuah hotel di kawasan Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin (22/4/2024) pukul 23.00 WIB. Presenter sekaligus seleb Instagram Chandrika Chika menjadi salah satu yang ditangkap.

“AT (24) perempuan, MJ (22) perempuan, AMO (22) laki-laki, inisial CK (20) perempuan, BB (25) laki-laki, AJ (27) laki-laki. Benar CK (Chandrika Chika),” kata Jakarta Selatan . Wakil Satuan Narkoba Polres Metro AKP Rezka Anugras di kantornya, Jl Wijaya II, Jakarta, Selasa (23/4/2024).

HJ dikenal dengan nama Herli ‘Jeixy’ Juliansah atau dikenal juga dengan nama Aura Jeixy atau Herli Juliansyah. Dia adalah pemain pro game e-sports.2. Bukti

AKP Rezka Anugras mengatakan, dalam penangkapan tersebut ditemukan bukti-bukti yang menunjukkan mereka diduga menggunakan narkoba.

Barang bukti yang disita satu unit vape pod atau rokok elektrik berisi cairan jenis narkotika ganja. Liquid pod tersebut berisi ganja, kata AKP Rezka Anugras.3. Hasil Tes Urin

AKP Rezka Anugras pun menjelaskan, tidak semuanya positif menggunakan ganja. Chandrika Chika menjadi salah satu yang positif mengonsumsi ganja berdasarkan hasil tes urine.

“Empat orang positif ganja dan 2 orang sabu. Yang ganja adalah AT, MJ, CK (Chandrika Chika), AMO. Dan sabu itu HJ (Herli Juliansyah), BB,” jelasnya. 4. Peracikan Penggunaan Narkoba

Polisi mengatakan keenamnya adalah sekelompok teman.

Mereka berkelompok dan biasa nongkrong di sana. Mereka bergantian menggunakan (rokok elektronik berisi ganja cair), kata AKP Rezka Anugras.5. Alasan Chandrika Chika dan 5 temannya menggunakan narkoba

Soal penggunaan ganja, polisi menyebut hal itu lumrah di kalangan Chandrika Chika cs. Mereka tidak memiliki tujuan khusus penggunaan narkoba.

Tadi kami juga menanyakan kepada tersangka, tidak ada tujuan khusus penggunaan narkoba, apakah doping atau tidak, kata Wakil Kasat Narkoba AKP Rezka Anugras.

“Tapi karena sosial, kedua orang di lingkaran itu sering menggunakan narkoba, jadi mungkin ini yang menurut mereka biasa saja,” ujarnya. 6. Status Hukum

AKP Rezka Anugras menegaskan, Chandrika Chika dan 5 temannya ditetapkan sebagai tersangka.

“Pasal yang kami gunakan adalah Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman sekitar 4 tahun,” ujarnya.

Tonton video “Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Narkoba” (pus/wes)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *