Jakarta –

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga buka suara soal kabar enam anggota BUMN terancam bangkrut. Informasi tersebut pertama kali disampaikan Direktur Utama PT Danareksa (Persero) Yadi Jaya Ruchandi dalam rapat gabungan dengan Komisi VI DPR RI, Senin (24/6) lalu.

Arya mengatakan, BUMN-BUMN tersebut masih dalam tahap analisa oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) dan belum dianalisis oleh Kementerian BUMN. Dia menambahkan, beberapa BUMN masih menjalankan proses penangguhan utang (PKPU) di pengadilan.

“Informasi terkait BUMN yang mau dibubarkan masih diteliti oleh PPA, penyidikannya belum sampai ke Kementerian BUMN, kami juga melihat BUMN dan PKPU masih di pengadilan, semuanya ada. hanya dikendalikan saja,” ujarnya, Kamis (27/6/2024).

Arya melanjutkan, organisasi BUMN tidak perlu dibubarkan. Pihaknya belum melakukan penelitian dan sedang melihat tindakan apa yang akan diambil terhadap BUMN tersebut.

Oleh karena itu, anggota BUMN yang disampaikan Danareksa kemarin di DPR belum bisa dikatakan tidak yakin akan berpisah, kita masih belum paham, itu bisa terjadi, tapi itu bisa terjadi, karena kita juga di Kementerian BUMN. . . Mereka tidak menyelidiki dan memeriksa itu adalah “langkah yang bisa diambil terhadap BUMN tersebut,” katanya.

Dia menambahkan, tidak ada keraguan bahwa PPA akan melakukan penyelidikan menyeluruh. Namun, pihaknya akan mempertimbangkan langkah yang akan diambil.

Benar PPA akan mengkajinya secara menyeluruh dan serius. Tapi nanti kita lihat langkah lengkapnya dan menunggu hasilnya di pengadilan dan PKPU, ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Danareksa Yadi Jaya Ruchandi menjelaskan situasi 22 pasien BUMN yang dirawat PPA. Menurut Yadi, total ada 8 BUMN yang diputuskan dibongkar, 4 BUMN masih bisa diselamatkan, 4 BUMN perlu perawatan lebih lanjut, dan 6 BUMN yang peluang kerjanya paling kecil.

Menurut Yadi, BUMN yang kinerjanya paling rendah pada akhirnya bisa dipecat. Pilihannya bisa cair atau cair.

“Sebaiknya hentikan operasi yang lebih kecil, baik dengan likuidasi, atau dengan likuidasi BUMN. ,” dia berkata.

Keenam BUMN tersebut adalah PT Indah Karya (Persero), PT Dok Dan Perkapalan Surabaya (Persero), PT Amarta Karya (Persero), PT Barata Indonesia (Persero), PT Varuna Tirta Prakasya (Persero), dan PT Semen Kupang. (acd/gambar)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *