Jakarta –
Batara Ageng, mantan manajer Fuji, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus penipuan senilai Rp 1,3 miliar milik Fuji. Ada faktor yang membuat Batara tega mengulas karya Fuji.
Berdasarkan informasi yang diungkapkan polisi di Polres Jakarta Barat, Kamis (7/11/2024), ada 5 hal yang ditemukan polisi berdasarkan hasil pemeriksaan Batara Ageng.1. Penipuan sebesar 1,3 miliar kip dari kerja sama Fuji dengan lebih dari 20 organisasi
Batara Ageng mengaku menggelapkan uang senilai Rp1,3 miliar dari karya terkenal Fuji. Pada masa pemerintahan Batara, terdapat lebih dari 20 organisasi yang menjalin kerja sama dengan Fuji.
“Untuk cara yang dilakukan saudara BA saat bekerja sebagai manajer saudara FU dari Desember 2021 hingga Desember 2022 selama satu tahun, benar dia mencuri pendapatan sebesar 1,3 miliar kip. Perjanjian kerjasama kakak FU dengan organisasi, sekitar 20 organisasi,” kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKP Tommy Kurniawan di Polres Jakarta Barat, kemarin.
Pembayaran dari akad tersebut masuk ke rekening pribadi Batar Ageng. Batara membutuhkan waktu setahun untuk bekerja dengan Fuji.2. Gunakan uangnya untuk apartemen, mobil, dan kebutuhan sehari-hari
Sedangkan untuk situs Fuji senilai Rp1,3 miliar disebut-sebut digunakan untuk kepentingan Batar Ageng.
AKP Tommy Kurniawan menjelaskan, “Setelah itu, dari hasil tindak pidana saudara BA, kita mengetahui uang tersebut digunakan saudara BA untuk membayar biaya apartemen dan pemasangan mobil,” jelas AKP Tommy Kurniawan.
“Selain itu juga digunakan untuk kebutuhan hidup BA sehari-hari,” lanjutnya. Batara mengaku pada Fuji
Fuji mengaku tidak pernah menerima kompensasi apa pun atas kiprahnya sebagai selebriti. Adik Vanessa, Angel, langsung bertanya pada Batar Ageng.
“Pekerjaannya sudah selesai, tapi dia melihat rekeningnya tidak dibayar oleh agen dan pihak brand, sehingga dia bertanya sendiri kepada pengelolanya, dalam hal ini BA,” kata Kapolres Jakarta Barat AKP Diyaman Saragih.
Kemudian BA langsung mengatakan bahwa uang itu digunakan sendiri oleh tersangka dan cara tersangka menyuruh pihak lembaga untuk membayar ke rekening pribadinya,” lanjutnya. Gaji 500 ribu per bulan ditambah 5-10 persen tiap kontrak
AKP Tommy Kurniawan.5 mengatakan: “Menurut kakak FU, kakak BA dibayar Rp 500 ribu per bulan.” Namun jika ada perjanjian kerjasama dengan instansi yang berbeda, maka saudara BA dapat memperoleh keuntungan sebesar 5 sampai 10 persen dari setiap perjanjian,” kata AKP Tommy Kurniawan.5. . Tergoda menggelapkan uang karena melihat pembayaran Fuji
Batara nekat melakukan penipuan karena tergiur melihat imbalan besar dari Fuji.
Melihat keuntungan dan gaji Suster FU yang tidak terlalu tinggi, ia tergoda untuk berbuat curang, kata AKP Tommy Kurniawan.
Tonton video ‘Pengakuan mantan manajer yang tergoda untuk menipu miliaran Fuji’:
(seperti kolam)