Jakarta –
Sidang Yuda Arfandi atas pembunuhan berencana terhadap anak korban Tamara Tyasmara terus berlanjut. Yuda Arfandi didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur, SIPP memeriksa Ditikcom, perkara ini terdaftar dengan Nomor 328/Pid.B/2024/PN JKT.TIM. Ditikcom merangkum tuduhan terhadap Yudha Arfandi sebagai berikut: 1. Penganiayaan terhadap Tamara Thiasmara
Berdasarkan dakwaan yang diajukan ke Pengadilan Negeri SIPP Jakarta Timur, Tamara Tiasmara dan Yudha Arfandi kerap mengalami konflik antar kekasih. Konflik tersebut bermula dari percakapan WhatsApp antara Tamara Tjasmara dengan temannya lawan jenis.
“Perkelahian yang terjadi seringkali berakhir dengan penganiayaan fisik yang dilakukan terdakwa terhadap saksi Tamara Tyasmara,” bunyi dakwaan.
Penganiayaan fisik terjadi sekitar Juli 2022, saat Yuda Arfandi menjambak rambut Tamara dan membenturkan kepalanya ke dinding. Kemudian pada Agustus 2023, Yudha memukul bagian belakang telinga kirinya dengan tangan kosong hingga gendang telinganya pecah dan pecah.
Selain itu, masih terdapat tindak kekerasan lain yang dilakukan oleh terdakwa Yehuda seperti meninju, menendang dan menampar sehingga menyebabkan Tamara terluka dan terluka. Yehuda sering mengambil ponsel Tamara Tiasmara dan tidak mengembalikannya selama 2 hari. Mengancam sekaligus tidak menyayangi anak Tamara Tyasmara
Suatu hari, anak korban melihat Yuda Arfandi mengambil ponsel Tamara Tjasmara. Korban kemudian mengacungkan jempol kepada Yehuda Arfandi.
“Terdakwa juga mengancam melalui WhatsApp: ‘Saya akan membakar rumahmu, saya akan membunuh ibumu, saya akan membunuh anak Anda, saya akan menyebarkan video Anda sedang minum alkohol,’” tulis jaksa.
Mereka menuliskan Yuda Tamara Tyasmara tidak suka memperhatikan, memasak, menyiapkan hal-hal penting, dan memperhatikan kesehatan korban.
“Menyaksikan perhatian Tamara Tiasmar pada anak korban sebagai bentuk penghinaan, bersaksi kepada Tamara Tiasmar, Dante akan menjadi bodoh jika besar nanti, Dante akan seperti Faiz Clemar Clemmer, anak-anak tidak boleh terlalu manja. Mereka harus kuat, jangan terlalu ceroboh saat mengasuh anak.” “3. Dugaan penyebab kekerasan terhadap anak
Meski berulang kali diserang, Tamara Tiasmara dan Yudha Arfandi berencana menikah. Namun ibunda Tamara tak setuju karena sering melihat anaknya melakukan kekerasan.
“Kesal karena rencana menikahkan saksi Tamara Tyasmara tidak terwujud, terdakwa merasa dendam dan melampiaskannya kepada anak korban,” tulis jaksa dalam kasus 4. Tidak melakukan perbuatan yang membahayakan nyawa korban. anak sekali
Lebih dari satu kali Yudha Arfandi membahayakan anak korban saat berada di dalam kolam.
Pada tanggal 2 Januari 2024, di salah satu tempat wisata waterpark di kawasan Sentul Bogor, Yuda mengajak anak korban ke kolam dewasa, dan Tamara diminta untuk bersama putri Yuda. Tamara mendekat dan mendengar anaknya menangis dengan bibir membiru dan tangan dingin, namun Yudha terus memaksa anak korban untuk berenang hingga Tamara menggendong anak korban dan membawanya ke kolam anak.
Pada 4 Januari 2024, Yudha kembali mengajak putrinya Tamara dan anak korban berenang di waterpark kawasan Sikarang. Anak korban nyaris muntah setelah berpura-pura berlatih berenang di kolam dewasa. Saat Yehuda meminta Tamara berhenti berenang, dia mengatakan bahwa anak itu adalah korban. Akhirnya Tamara mengajak putranya ke kolam renang anak.
Judah mengajak Tamara Tiasmara melihat kolam dekat rumahnya di Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur. Tamara tidak bersedia membawa anak yang terluka itu ke sana, karena saat itu kondisi kolam belum dibersihkan. Yudha kembali menatap ke arah kolam.
Pada 27 Januari 2024, Yehuda kembali mengajak anak korban berenang di kolam renang Pondok Kelapa, Jakarta Timur. Hari itu juga, Tamara Tyasmara membawa pulang anak korban ke Yuda Arfandi yang juga membawa putrinya. Tamara Tyasmara berjanji begitu selesai bekerja, ia akan langsung pergi ke kolam renang.
Di kolam inilah Yudha menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali di kolam dalam waktu berbeda. Anak korban tidak mendapat oksigen, namun air masuk ke saluran pernapasan dan ia kehilangan kesadaran.
Putra korban dinyatakan meninggal dunia setelah dilarikan ke rumah sakit di kawasan Pondok Kopi, Jakarta Timur. Pembunuhan berencana
Jaksa Yudhu Arfandi didakwa melakukan pembunuhan berencana hingga menyebabkan kematian putra Tamara Tiasmara karena tenggelam.
“Perampasan nyawa orang lain dengan sengaja,” demikian isi dakwaan.
Atas perbuatannya tersebut, Yudha Arfandi diancam akan melakukan pembunuhan berencana berdasarkan Pasal 340 KUHP. Pada dakwaan kedua, Yudha didakwa melakukan pembunuhan berdasarkan Pasal 338 KUHP. Kemudian, pada lembar dakwaan kedua, Yehuda didakwa melakukan penganiayaan terhadap seorang anak hingga menyebabkan kematian.
Tonton Polisi menolak akses YA Bill ke CCTV kolam renang selama pemrograman ulang (pus/wes)