Jakarta –

Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor identitas penduduk yang tertera pada KTP. Namun karena berbagai alasan, NIK di KTP terkadang tidak terdaftar di Dukcapil.

Bahkan, nomor induk ini banyak digunakan untuk mengurus berbagai berkas dan dokumen, mulai dari pembuatan paspor, daftar pekerjaan, pengajuan pinjaman atau pembuatan rekening bank hingga saat ini digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Untuk itu, masyarakat perlu memastikan nomor identitasnya terdaftar di Dinas Kependudukan dan Catatan Umum (Dukcapil).

Namun Anda tidak perlu khawatir karena cara mengecek NIK secara online sangatlah mudah. Langkah verifikasinya tidak memakan waktu lama dan bisa dilakukan kapan saja.

Dengan pengecekan NIK secara online, masyarakat tidak perlu lagi repot datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Kearsipan Umum (Dukcapil).

Berdasarkan informasi Kemendagri hingga detikcom, berikut 5 cara mudah cek NIK KTP Anda terdaftar di Dukcapil atau tidak

1. Kirim email ke Dukcapil Kementerian Dalam Negeri

Cara cek NIK online yang kedua adalah menggunakan email dengan mengirimkan email ke callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id. Dengan format #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan. Anda harus menunggu tanggapan kira-kira setiap 24 jam sekali untuk memverifikasi NIK Anda.

2. Media Sosial Dukcapil Kemendagri

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil juga menawarkan layanan verifikasi NIK secara mandiri melalui akun resmi Twitter atau Instagram @ccdukcapil. Dukcapil juga dapat dihubungi melalui jejaring sosial lain seperti Facebook.

3. SMS Dukcapil Kementerian Dalam Negeri

Cara cek NIK online yang ketiga adalah melalui pesan singkat atau SMS. Caranya dengan menggunakan format Semak#KTP#NIK, kemudian dikirimkan ke nomor dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di 0811-8005-373.

4. WhatsApp Dukcapil Kementerian Dalam Negeri

Selain SMS, warga juga bisa mengecek NIK KTP secara online melalui aplikasi pesan singkat KDN. Anda dapat mengirimkan pesan ke nomor 0811-8005-373. Caranya dengan menyerahkan data seperti nama lengkap seperti KTP, NIK, mukim/deerah/deerah/kota.

5. Call Center Dukcapil Kementerian Dalam Negeri

Meski cara terakhir ini bukan cara online, namun Anda bisa menghubungi call center Halo Dukcapil melalui nomor telepon 1500-537. Jika ingin mengecek nomor NIK, Anda perlu memberikan data seperti nomor NIK dan KK.

Catatan: Isi dan judul artikel ini telah diperbarui dengan informasi yang lebih akurat. Redaksi mohon maaf atas kesalahan pada isi artikel sebelumnya. (fdl/fdl)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *