Jakarta –
Read More : Di Balik Pintu Gudang Rampasan KPK: Ada Ferrari hingga Tas LV
Kartu Tanda Penduduk (KK) merupakan dokumen kependudukan yang penting bagi masyarakat. Karena kartu ini merupakan salah satu bentuk identitas resmi satu orang dalam keluarga pada administrasi kependudukan di Indonesia.
Di sisi lain, masyarakat harus berhati-hati dan berhati-hati dalam mengurus dokumen-dokumen tersebut. Pasalnya, ada beberapa hal yang menjadi penyebab terblokirnya KK, salah satunya adalah ketidakakuratan data.
Seperti kasus Dukcapil Disukcapil Kota Surabaya yang baru-baru ini melakukan pendataan keluarga yang tidak sesuai tempat tinggalnya yang berjumlah 97.408 jiwa yang termasuk dalam 42.804 KK. Kartu keluarga juga terancam diblokir jika Anda tidak mengkonfirmasi dan memperjelas tempat tinggal Anda. Bagaimana cara mengecek kartu keluarga Anda diblokir atau tidak?
Masyarakat kini bisa mengecek KK secara online sehingga tidak perlu repot membawa dokumen ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Pertama, masyarakat dapat mengecek KK secara online melalui situs resmi Disdukcapil Kabupaten atau Kota sesuai dengan kedudukan daerahnya. Setiap situs mempunyai sistem verifikasi yang berbeda-beda. Misalnya untuk Disdukcapil Surabaya bisa langsung membuka https://disdukcapil.surabaya.go.id/data-usulan-block/.
Kemudian pilih distrik perumahan. Setelah dipilih, file akan otomatis diunduh dalam format Excel. Kemudian buka file excelnya dan periksa apakah data Anda ada dalam daftar warga yang diusulkan untuk diblokir atau tidak
Jika Anda termasuk dalam daftar penyewa yang mengajukan pemblokiran, klik untuk mendownload Surat Keterangan RT RW berdasarkan alamat KK. Membawa surat keterangan dan kartu keluarga ke kecamatan sesuai yang tertera pada kartu keluarga untuk konfirmasi dan klarifikasi tempat.
Selain itu, masih banyak cara lain untuk memastikan apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau KK diblokir atau tidak aktif atau masih aktif. Berdasarkan informasi Kementerian Pertanian kepada detikcom, berikut 5 cara sederhana untuk mengecek NIK KTP Anda terdaftar di Dukcapil atau tidak1. Email Dukcapil ke Kementerian Dalam Negeri
Cara cek NIK online lainnya adalah menggunakan email dengan mengirimkan email ke callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id. Dengan format #NIK#Puno_ime#Broj_ofiteljske_karte#Broj_tel#Keluhan. Anda harus menunggu tanggapan sekitar 24 jam sekali untuk memeriksa NIK Anda.2. Media sosial Dukcapil Kementerian Dalam Negeri
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil juga menyediakan layanan verifikasi NIK secara mandiri melalui akun resmi Twitter atau Instagram @ccdukcapil. Dukcapil juga dapat dihubungi melalui media sosial lain seperti Facebook.3. SMS Dukcapil Kementerian Dalam Negeri
Cara cek NIK online yang ketiga adalah melalui pesan singkat atau SMS. Caranya dengan menggunakan format Cek#KTP#NIK dan dikirimkan ke nomor dukcapil Kemendagri (Kemendagri) 0811-8005-373.4. WhatsApp Dukcapil Kementerian Dalam Negeri
Selain SMS, warga juga bisa mengecek NIK KTP secara online melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp Kementerian Pertanian. Anda dapat mengirimkan pesan ke nomor 0811-8005-373. Hal ini dapat dilakukan dengan mengirimkan informasi seperti nama lengkap sesuai KTP, NIK, kabupaten/kabupaten/kabupaten/kota.5. Call center Kementerian Dalam Negeri Dukcapil
Meski cara terakhir ini bukan cara online, namun Anda bisa menghubungi call center Hello Dukcapil dengan menelepon 1500-537. Jika Anda ingin memverifikasi nomor NIK, Anda perlu menyiapkan informasi seperti nomor NIK dan KK. (ed./ed.)