Jakarta –

Read More : Sri Mulyani Sebut RI dan Bank Dunia Punya Kemiripan, Ini Contohnya

Sebanyak lima anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terpilih periode 2024-2029 dan diambil sumpah jabatannya hari ini di Gedung Mahkamah Agung Jakarta. Kelima anggota BPK tersebut adalah Akhsanul Khak, Bobby Adityo Rizaldi, Budi Prijono, Daniel Lumban Tobing, dan Fathan Subchi.

Dalam keterangan tertulis BPK, Kamis (17/10/2024), Akhsanul Khak sebelumnya menjabat sebagai Kepala Auditor KNI BPK. Bobby Adhityo Rizaldi menjadi anggota DPR RI selama tiga periode berturut-turut. Sedangkan Daniel Lumban Tobing sebelumnya menjabat sebagai anggota BPK II pada tahun 2019 hingga 2024.

Daniel terpilih kembali dan memulai masa jabatan keduanya sebagai anggota BPK. Sedangkan Phathan Subachi yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua Panitia XI DPR RI, menjabat anggota DPR RI sejak 2014.

Lalu ada Budi Prijono yang sebelumnya menjabat Irjen Kementerian Pertahanan di bawah Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Dia akan mengerjakan postingan ini dari tahun 2022 hingga 2024.

Pengambilan sumpah yang dipimpin Wakil Ketua Mahkamah Agung Sunarto ini dilaksanakan sesuai UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksaan Keuangan yang menyatakan bahwa sebelum memangku jabatan, anggota BPK wajib mengucapkan sumpah atau pengukuhan menurut agamanya.

Pengambilan sumpah tersebut dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 112/P tanggal 26 September 2024 tentang Pemberhentian dengan Hormat dan Keanggotaan BPK.

Kelima Anggota BPK terpilih tersebut merupakan hasil Uji Kesesuaian Calon Anggota BPK RI periode 2024-2029 yang dilakukan DPR RI dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR ke-6 masa sidang 1 tahun 2024-2025. Peraturan Nomor 14/DPR RI/I/2024 Tahun 2024 tanggal 10 September 2025 Tentang Penetapan Calon Anggota BPK DPR RI Republik Indonesia Tahun 2024-2029.

Usai pengambilan sumpah jabatan, jumlah anggota BPK menjadi sembilan. Isma Yatun, Nyoman Adi Suryadanyana, Herul Saleh dan Slamet Adi Purnomo, serta anggota BPK lainnya.

Pelaksanaan tugas dan wewenang anggota BPK selanjutnya akan ditetapkan sesuai dengan Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2017 tentang perubahan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tugas dan Wewenang Ketua, Wakil Ketua. dan Anggota. dari BPK RL.

Lima anggota BPK akan menggantikan anggota BPK yang masa jabatannya telah habis, yaitu Hendra Susanto (Wakil Presiden merangkap anggota BPK), Daniel Lumban Tobing (anggota BPK), Achsanul Kocaki (anggota BPK), Ahmadi Nur Supit (anggota BPK) dan Pius Lustrilanang ( anggota BPK). (ada/ada garis)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *