Jakarta –
Kementerian Ketenagakerjaan mencatat sebanyak 46.240 pekerja terkena PHK pada Januari hingga Agustus 2024. Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Mohdjir Effendi mengatakan, pemerintah turut membantu para korban penggusuran.
Menurut dia, jika pekerja yang terkena PHK berada di sektor formal dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah memberikan serangkaian jaminan sosial bagi mereka yang kehilangan pekerjaan. Salah satunya adalah jaminan kehilangan pekerjaan.
“Karena ini sektor formal dan rata-rata sudah mendapat jaminan, banyak sekali jaminannya kan? Rata-rata terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, jadi sudah ada 5 jaminan, yang terakhir dari kehilangan pekerjaan dijamin memberi. ” Muhadjar saat terlihat di dalam kompleks. Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (4/9/2024).
Artinya, Muhadjar meminta para pekerja tidak perlu khawatir akan terkena PHK karena banyak program pemerintah untuk melindungi masyarakat yang kehilangan pekerjaan. Ia juga menjelaskan, para pekerja juga dapat mengikuti pelatihan kerja lainnya dengan program pra kerja.
“Jadi alhamdulillah mereka sudah mendapat berbagai jaminan, antara lain jaminan hari tua, jaminan dan terutama jaminan efektif kehilangan pekerjaan. Jika mereka kehilangan pekerjaan, mereka akan mendapat santunan, dan sekaligus bisa mendaftar untuk ikut serta dalam program tersebut. pelatihan yang diberikan sebelum perekrutan,” jelas Mohdjir. Menta Inc. membuka data PHK.
Mohdjar mengatakan, permasalahannya adalah banyak perusahaan yang tidak memberikan informasi mengenai penghentian sementara pekerjaan tersebut. Hal ini membuat pemerintah sulit melakukan intervensi terhadap pekerja yang kehilangan pekerjaan dan membutuhkan bantuan sosial.
Sejauh ini, Mohdjar mengatakan pihaknya telah meminta Kementerian Sosial untuk mengumpulkan informasi mengenai korban pengungsi yang ada, apakah ada yang perlu menerima bantuan sosial atau tidak. Persoalannya, masih banyak PHK yang tidak dilaporkan oleh perusahaan sehingga menyulitkan pemerintah mencari korban PHK yang membutuhkan pertolongan.
“Saya sudah meminta Kementerian Tenaga Kerja dan Sosial untuk mencatat informasi mereka yang dipecat, namun masih ada kendala karena belum adanya koordinasi dengan Kementerian Tenaga Kerja untuk memberikan informasi yang cukup, karena banyak perusahaan yang belum mengetahui siapa saja yang dipecat. telah di-PHK dan kami siap membantu,” jelas Mohdjer.
Dia kemudian berkata: “Jika Kementerian Tenaga Kerja dan Sosial benar-benar turun tangan, kami akan mencoba.”
Ia menghimbau dunia usaha untuk lebih jujur dan tidak takut melaporkan PHK. Dengan cara ini, pemerintah dapat melacak korban marginal yang membutuhkan bantuan.
“Ini sedang kami selidiki, makanya saya minta perusahaan yang memecat pekerjanya agar terbuka agar bisa kami tindak lanjuti,” pungkas Muhadjar.
Tonton juga video ‘Keuangan Buruk, Intel PHK 15.000 Pekerja’:
(hal/fdl)