Jakarta –
Sebanyak empat provinsi belum menetapkan upah minimum provinsi (UMP). Keempat provinsi tersebut adalah Nusa Tenggara Barat (NTB), Papua Dataran Tinggi, Papua Selatan, dan Papua Barat.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri menjelaskan, alasannya dewan pengupahan dan pelaku usaha di empat provinsi tersebut belum mencapai kesepakatan.
“Dewan pengupahan belum sepakat, dan agak sulit untuk disepakati. Artinya kita sedang menyusun rekomendasi, jadi kalau mau seperti itu, pengusaha mau seperti itu, baru gubernur yang memutuskan. Belum ada keputusan, ada gubernur yang belum bisa mengambil keputusan berdasarkan rekomendasi yang sudah sampai,” ujarnya di Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta Selatan, Jumat (13/12/2024).
Oleh karena itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan menerbitkan surat laporan ke Kementerian Dalam Negeri untuk menginformasikan daerah mana saja yang belum mengumumkan UMP karena batas waktunya adalah 11 dan 12 Desember 2024. Indah mengatakan, surat laporan tersebut telah dikirimkan ke Kementerian. Kementerian Dalam Negeri juga akan dikirimkan kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Batas waktunya tanggal 11 sampai 12 Desember. Bagi yang belum mendaftar UMP akan dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri melalui Presiden, karena pembinaan kepala daerah menjadi tanggung jawab Menteri Dalam Negeri,” jelasnya. . .
Sekadar informasi, pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi dan kota (UMP dan UMK) sebesar 6,5% pada tahun 2025. Menteri Tenaga Kerja Yassierli terang-terangan mengatakan akan ada perhitungan khusus untuk menentukan upah minimum tahun depan.
Yassierli mengatakan penghitungan tahun ini istimewa karena ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah susunan kata penghitungan upah minimum dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Perhitungan kenaikan upah minimum cukup sederhana. Kenaikan upah minimum saat ini hanya sebesar kenaikan upah minimum pada tahun 2025 yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto sebesar 6,5%.
Hal itu diungkapkan Yassierli di hadapan para pemimpin daerah yang menghadiri rapat koordinasi virtual mingguan pengendalian inflasi. Pertemuan tersebut diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Rumus penghitungan upah minimum tahun 2025 adalah upah minimum tahun 2024 ditambah nilai kenaikan upah minimum tahun 2025. Seperti kita ketahui, kebijakan Presiden adalah kenaikan upah minimum provinsi dan kabupaten kota sebesar 6,5%. dari upah minimum saat ini pada tahun 2024,” kata Yassierli, yang diposting secara virtual di YouTube Kementerian Dalam Negeri, Senin (12/9/2024).
Tonton videonya: Gubernur punya waktu hingga 11 Desember untuk memutuskan kenaikan gaji!
(tersedia/gambar)