Jakarta –

Read More : Tankaman Natural Park: Terdengar Keminggris, ternyata Jawa Asli Lurrrr…

Kantor Imigrasi Singarajah telah menangkap empat warga negara asing (WNA) karena melakukan pelanggaran keimigrasian. Keempat WNA tersebut masing-masing berinisial HED (74), KCD (57), DS (41) dan AV (33).

HED berkewarganegaraan Swiss (WN), KCD berkewarganegaraan Kanada, sedangkan DS dan AV berkewarganegaraan Rusia, di wilayah Jembrana dan Karangasem.

“Dalam operasi tersebut, tim berhasil menangkap 4 (empat) orang WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian,” kata Hendra, Selasa (15/10/2024).

Berdasarkan pemeriksaan HED, pria Swiss tersebut membutuhkan waktu 275 hari.KCD, pria asal Kanada tersebut ditangkap karena mengganggu ketenangan.

Sedangkan DS (laki-laki) dan AV (perempuan) melakukan pelanggaran keimigrasian. Kedua WNA Rusia tersebut tidak melaporkan alamat terakhirnya ke imigrasi Singaraja.

“Untuk saat ini WNA berinisial HED masih menunggu proses administrasi selanjutnya, akan kami deportasi dan lakukan penahanan,” jelas Hendra.

Sementara tiga orang lainnya masih diperiksa dan diperiksa terkait dugaan pelanggaran keimigrasian. Orang asing yang melebihi masa tinggalnya dikenakan Pasal 78 Bagian 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Operasi pelacakan orang asing akan dilakukan secara berkala dan berkesinambungan untuk mencegah pelanggaran keimigrasian dan kegiatan ilegal lainnya yang melibatkan orang asing, pungkas Hendra.Artikel ini dimuat di detikbali.

Simak Video “Sering Bikin Geger di Bali, Bule Rusia Ini Ternyata Petani Ganja” (sym/sym)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *