Jakarta –

Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib menjaga prinsip netralitas menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Vidyantini menegaskan, ASN dilarang membuat laman yang mempunyai pengaruh berorientasi politik.

“Pelaksanaan kebijakan dan manajemen ASN didasarkan pada prinsip netralitas, artinya setiap pegawai ASN tidak mengidentifikasi dirinya untuk pengaruh dalam bentuk apa pun dan tidak mengidentifikasi dirinya untuk kepentingan siapa pun,” tegas Rini dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/11). Selasa). 19 November 2024).

Rini menjelaskan, ada beberapa hal yang kerap dilanggar ASN. Pertama, baik kampanye maupun mogok fajar mendapat dukungan untuk memperoleh dana untuk membuat alat peraga. Hal lainnya adalah kegiatan proyek seringkali ‘ditugaskan’ ke APBD untuk tujuan politik.

Ketiga, meminta dukungan dalam memobilisasi massa saat deklarasi atau kampanye. Sedangkan bidang keempat adalah mobilisasi suara masyarakat seperti ASN dan RT, RW, kelurahan dan kelurahan.

Ada juga intimidasi dan hasutan terhadap jabatan ASN melalui pimpinan daerah yang terlibat dalam kompetisi politik, kata Reaney.

Netralitas ASN sejalan dengan nilai-nilai inti ASN yaitu loyalitas. ASN berkomitmen dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara. Meski tak boleh aktif berpolitik praktis, ASN tetap punya hak berpolitik, yakni di bilik suara.

ASN harus netral untuk mencegah spekulasi pemilukada dipengaruhi pihak tertentu serta membangun dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.

“ASN memastikan pelayanan publik tidak terpengaruh oleh aspek politik, karena memastikan kebijakan publik terfokus pada kepentingan publik,” jelasnya.

ASN memiliki sejumlah peraturan berdasarkan prinsip netralitas, UU No. 20/2023 tentang ASN dan UU No. 10/2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Penegasan Surat Perintah Bersama (SKB) juga disampaikan terkait pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilu. SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri PANRB, Menteri Dalam Negeri, Kepala BKN, Ketua Komisi ASN, dan Ketua Bauslu.

“Pedoman ini merupakan salah satu safeguard bagi ASN, sehingga mudah dipahami apa yang tidak boleh dilakukan,” jelas Rainey. SKB tersebut juga menjadi dasar klarifikasi jika ASN berpotensi melanggar netralitas.

Aturan lainnya disorot dalam surat edaran menteri no. PANRB. 1/2023 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Non Pejabat Dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilu; HE Menteri PANRB no. 18/2023 tentang Netralitas bagi pegawai yang berstatus pasangan (suami/istri) calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota DPR, dan calon presiden/wakil presiden.

SE Menteri PANRB serta No. 404/2024 tentang Pengalihan Pengawasan Sistem Merit Manajemen ASN (termasuk Pengalihan Tugas Pengendalian Pusat dari KASN ke BKN). Rini mengingatkan seluruh ASN untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial, terutama di masa kampanye.

“ASN perlu berhati-hati dalam menggunakan media sosial, apalagi dalam iklim kampanye saat ini. Kami meminta ASN untuk tidak beriklan atau bersosialisasi dengan cara memposting, berkomentar, membagikan link atau memberikan ikon di media sosial,” tambah Reaney. .

Selain itu, jika masyarakat menemukan ASN yang tidak netral atau tidak ikut kampanye, bisa mengadu melalui LAPOR! dan nomor telepon 085830051948. (kil/kil)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *