Jakarta –

Menurut Kementerian Keuangan (Kemenku), sekitar 366.751 Nomor Induk Kependudukan (NIK) belum digabungkan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal tersebut disampaikan Suro Utomo, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Suryo mengatakan, proses eksekusi kini sudah mencapai NIK 99%. Dari total 79.327.796 wajib pajak, sebanyak 78.962.045 orang berhak mendapatkan NPWP.

Surya dalam konferensi pers pembukaan Kementerian Keuangan, Senin (6/1), mengatakan, “Update hari ini mencakup 78.962,45 orang dari 79.327.796 wajib pajak. “Ada 366.751 wajib pajak yang tidak patuh.” // 2024).

Suryo menjelaskan, aturan NIK-NPWP merupakan langkah penting untuk memudahkan akses wajib pajak terhadap sistem perpajakan baru, Coretax DJP. Sistem ini memungkinkan rekonsiliasi otomatis ketika wajib pajak login ke layanan DJP secara online.

“Rekonsiliasi dilakukan secara otomatis dengan mengakses sistem kami dan untuk dapat mengaksesnya, wajib pajak harus mematuhi sistem kami yang ada,” tambah Surio.

Pihaknya juga mengimbau wajib pajak untuk memperbarui informasi penting seperti nomor telepon dan alamat email. Sebab, pihaknya akan memberikan informasi penting melalui wawancara tersebut.

Sorio juga mengatakan minimnya akses informasi menjadi salah satu kendala pihaknya mengembalikan informasi.

“Informasi alamat email benar-benar valid. Semua informasi dikembalikan ke alamat email dan nomor telepon wajib pajak. Ini yang jadi kendala saat saya kembalikan SPT kemarin, tidak diupdate, tidak diupdate. Sudah diupdate, kata Suro. (acd/acd)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *