Jakarta –

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir 32 situs yang menawarkan layanan penukaran rupee atau pengiriman uang. Ini ada hubungannya dengan perjudian online.

“Pemblokirannya dimulai hari ini. Kami tidak terima dan semua pihak harus bersatu untuk menghilangkan perjudian online,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika di Jakarta, Kamis (8/11) 8/2024 ).

Menkominfo menjelaskan perjudian online mengganggu kondisi perekonomian masyarakat kecil, misalnya mengganggu perekonomian keluarga. Masyarakat juga merasakan dampak sosial dari aktivitas online, seperti peningkatan kejahatan, peningkatan angka perceraian, dan kekerasan terhadap anak akibat kekurangan pangan.

Dari 32 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang diblokir, hanya 1 yang terdaftar, yakni Bos Pulsa. Saat ini, ada 31 PSE lainnya yang belum terdaftar.

Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 31 PSE yang tidak terdaftar:

1. Tetra Pulsa2. ePulsa – Konverter Pinjaman3. Transfer Kredit Toko 4. Tukarcoid 5. Pembiayaan6. pulsa 7. umum8. Delta Liu9. Dooeit: Ubah Pulsa10. FoxPulse11. belokan 12, zona belokan 13. konversi segera 14. pulsconverter.com15. bicara 16. Beli pinjaman 17. Ubah hutang menjadi uang 18. Pulsaku – putar Pulsa19. Pinjaman mata uang asing (Currency loan)20. Cvpulsa – Ubah Pulsa21. Zahraconvert22. Toko Convert23. Sultan Pulsa – Tukar Pulsa24 GOPULSA Temukan Pulsa Uang25. Konversi Otomatis – Pertukaran Hutang26. Tabungan Kredit – Penukaran Kredit27. Sukma berumur 28 tahun. Pertukaran hutang29. Transfer kredit30. Converinaja31. Transfer kredit

Dasar hukum pemblokiran PSE yang menyediakan layanan pengenalan kiriman uang adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE).

Bab 6 PP 71 Tahun 2019 menyatakan bahwa kewajiban mendaftarkan PSE untuk keperluan penyediaan, pengelolaan dan/atau pelaksanaan penawaran dan/atau transaksi barang dan/atau jasa tidak dilaksanakan. Otorisasi jika terjadi penghentian akses tercantum dalam Art. 100 bagian 1 PP 71 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa layanan tersebut dapat digunakan untuk memfasilitasi konversi utang menjadi uang yang digunakan dalam transaksi online.

Menkominfo menegaskan penghapusan perjudian online harus menyeluruh dan permanen, tidak cukup hanya berinteraksi. Namun semua pihak harus memantau aktivitas online, termasuk transaksi keuangan.

Kominfo juga mengingatkan lembaga keuangan termasuk perbankan untuk berperan aktif dalam pemberantasan perjudian online, kata Menkominfo.

Kementerian Komunikasi dan Informatika juga meminta operator seluler membatasi transfer bank melalui mesin otomatis. Jumlah maksimum transfer harian adalah Rp 1 juta. Tonton video “Budi Arie Tak Salahkan Dirinya Atas Maraknya Judi Online” (fay/afr)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *