Jakarta –

Read More : Barbie Kumalasari Operasi Plastik karena Bentuk Hidung Diprotes

Sudah lebih dari tiga tahun sang anak mengabaikan kasus yang menimpa Rejki Aditya. Veni Ariani melapor pada Juni 2021 dan menyebut dirinya telah memiliki anak dengan Rejki Aditya sejak 2013 dan hilang kontak pada 2014.

Veni Ariani menggugat Rezki Aditya ke Pengadilan Negeri Tangerang. Veni menuntut ganti rugi sebesar Rp17,5 miliar dan agar putranya mendapat pengakuan dan tanggung jawab dari istri Sitra Kirana. Saat kasus Veni Ariani terungkap dan terungkap, Rejki Aditya bungkam.

Di tengah persidangannya pada 18 Agustus 2021, Weni Ariani pun melapor ke Polres Jakarta Selatan. Veni melaporkan Rezki kepada Aditya karena menilai Rezki melalaikan tanggung jawab terhadap anak-anaknya.

Pada Kamis, 3 Februari 2022, sekelompok hakim Pengadilan Negeri Tangerang menolak perkara Weni Ariani terkait kegiatan ilegal terkait pengakuan anak masih hidup. Di pengadilan, Rejki Aditya dipastikan belum pernah menikah dan memiliki anak.

Selain membantah kasus tersebut, Polres Jakarta Selatan juga menghentikan penyidikan (SP3) atas laporan Weni Ariani.

Saat Pengadilan Negeri Tangerang menolak kasusnya, Weni Ariani langsung mengajukan banding. Dalam bandingnya, Veni Ariani meminta majelis hakim memutuskan apakah Rezki Aditya layak menjalani tes DNA.

Selasa 24 Mei 2022, Pengadilan Tinggi Banten memutuskan Rejki Aditya adalah ayah kandung dari putra Veni Ariani. Jika artis kelahiran 26 Februari 1985 itu ingin mengajukan banding, ia harus menjalani tes DNA terlebih dahulu.

Memenangkan Mahkamah Agung Banten, Veni Ariani meminta agar perkara tersebut dibuka kembali dengan menuliskan putusan MA yang menaungi ayah kandung anaknya Rezki Aditya, dari Polda Metro Jaya, dalam menjalankan perkara tersebut.

Pada Kamis (7/11/2024), Rezki Aditya bersama Citra Kirana dan pengacaranya, Ana Sofa Yuking mendatangi Polda Metro Jaya. Rezki datang menghadiri sidang kasus khusus terkait dugaan penelantaran anak oleh Aditya.

Saat itu, Rejki Aditya bersedia melakukan tes DNA. Ana Sofa Yuqing mengatakan tidak ada bukti karena tidak ada tes DNA.

“Karena DNA-nya belum kita temukan (makanya ditarik). Saat pengadilan negeri memutuskan kami menang karena tidak ada bukti atau bukti yang meyakinkan hakim bahwa Rezki lahir,” kata Ana Sofa Yuking di Polda. Metro. Bersulang

“Tapi dari sisi kemanusiaan, kali ini Rezki menawarkan untuk melakukan tes DNA, namun dia tidak mau dan berteriak ke media, untuk mendukungnya, kami mengadakan konferensi pers dan mengatakan secara terbuka bahwa kami menginginkan tes DNA. , ”tegasnya.

Kedua belah pihak bersedia melakukan tes DNA secepatnya pasca kasus khusus di Polda Metro Jai.

“Kami akan melakukan tes DNA bersama-sama,” kata kuasa hukum Weni Ariani, Ferry Aswan, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (7/11/2024).

Pengacara Rezki Aditya, Ana Sofa Yuking pun sudah mengumumkan kliennya siap menjalani tes DNA. Rezki siap menjalankan tugasnya jika bayi Aditya Veni Ariani adalah bayi asli suami Chitra Kirana.

“Kami tegaskan dari awal siap melakukan tes DNA, jika nanti dicocokkan dengan anak Rezki, kami siap menjalankan tugas,” tegas Ana Sofa Yuqing yang keempat. Simak video “VIDEO: Rezki Aditya dan Veni Setuju Tes DNA atas Dugaan Penelantaran Anak” (lulus/mau)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *