Jakarta –
Kebijakan penghapusan wisman di Bali yang berlaku sejak 14 Februari 2024 tidak berjalan mulus. Banyak wisatawan asing yang lepas dari kewajiban tersebut sehingga pendapatannya tidak sesuai dengan yang diharapkan.
Kepala Dinas Pariwisata Bali Tjok Bagus Pemayun mengatakan, pada Februari hingga Mei 2024, Pulau Dewata mengantongi Rp 124 miliar. Nilai nominal tersebut tidak sebanding dengan jumlah wisman yang masuk ke Pulau Dewata yang mencapai 2,2 juta wisman.
Yang membayar hanya 40 persen, ini bukan soal pantas atau tidak, tapi kita tidak akan langsung mengkajinya, harus ada kajiannya dulu, kata Pemayun, dilansir Antara, Jumat (21 /6/2024).
Kebocoran pendapatan pajak pariwisata luar negeri disebabkan oleh penerapan yang kurang optimal. Awalnya, pungutan tersebut dilaksanakan langsung dengan memasang alat pemindai otomatis di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar. Rencananya tidak dilaksanakan. Diusulkan untuk meningkat 5 kali lipat
Dinas Pariwisata Bali juga sedang mempertimbangkan usulan kenaikan tarif terhadap wisatawan asing agar menjadi wisatawan berkualitas. Usulan ini diajukan Ketua Komisi II DPRD Bali I Gede Komang Kresna Budi pada pekan ini.
Ia mengatakan, sebaiknya retribusi terhadap wisatawan asing dinaikkan dari USD 10 atau setara Rp 160.000 menjadi USD 50 dollar AS atau Rp 800.000.
“Apapun usulannya, kami akan lihat lagi, karena kami ingin mengubah Perda, karena Perda itu untuk lingkungan hidup dan budaya,” begitulah reaksi Tjok Bagus terhadap usulan tersebut.
Kresna menilai kenaikan tarif tersebut merupakan upaya menyeleksi wisatawan inbound dan menghindari istilah Bali sebagai destinasi murah. Selain itu, dana retribusi dapat dialokasikan kepada kepolisian dan imigrasi untuk membantu pelaksanaan kebijakan tersebut.
Retribusi terhadap wisatawan asing merupakan salah satu upaya pulau dewata untuk membangun landasan dan landasan perlindungan alam, lingkungan hidup, dan budaya Bali. Langkah ini diprediksi akan meningkatkan daya tarik, nilai tambah, dan kekuatan pariwisata Bali.
Jika mengacu pada jumlah kunjungan wisman pada tahun 2023, potensi pendapatan dari retribusi ini mencapai Rp 795 miliar per tahun.
Saksikan video “Tingkat kepatuhan wisatawan asing di Bali dalam membayar biaya masih rendah” (fem/fem)