Cirebon –
Puluhan gubuk (warem) tanpa penerangan di Gua Macan, Cirebon dibongkar petugas. Keberadaan toko ini telah meresahkan warga selama puluhan tahun.
Toko lampu ini terletak di Desa Palimanan Barat, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon. Toko ini sudah ada sejak tahun 1970an.
Namun kini, gubuk-gubuk tersebut hancur setelah dibongkar oleh Pemerintah Kabupaten Cirebon (Pemkab), Rabu (31/7) ini.
Pemerintah Kabupaten Cirebon mengerahkan 3 unit ekskavator berat untuk membongkar puluhan gubuk gelap di kawasan tersebut.
Plt Gubernur Cirebon Wahyu Mijaya yang melihat langsung pembongkaran mengatakan, proses pembongkaran telah melalui beberapa tahapan. Dari surat peringatan pertama hingga ketiga.
“Alhamdulillah, sebenarnya dari tahapan proses ini sudah ada beberapa orang yang diturunkan secara mandiri,” ujarnya.
Ia mengatakan, pertokoan gelap di Goa Macan sudah berdiri selama 54 tahun. Total ada 55 bangunan yang berdiri di atas lahan pemerintah di Kota Palimanan Barat.
Dipastikan bahwa 26 bangunan diduga digunakan sebagai bar tanpa lampu yang menyajikan minuman beralkohol dan hiburan.
Pasca pembongkaran, pihaknya menawarkan solusi kepada pihak-pihak yang terkena dampak pembongkaran saat ini. “Kami memberikan solusi agar mereka yang bekerja di sini bisa mengikuti pelatihan yang diberikan oleh pemerintah BLK,” kata Wahyu.
Kepala Satpol PP Kabupaten Cirebon Imam Ustadi mengaku memastikan operasi penutupan warem sudah sesuai aturan terkait.
“Pembongkaran ini didukung seluruh elemen masyarakat karena merasa kecewa dengan kehadiran material tersebut,” jelasnya.
Ketika ditanya mengenai kendala yang dihadapi materi selama puluhan tahun akibat kurangnya koordinasi dan persiapan dari berbagai pihak.
“Pembatasan yang ada saat ini terkait koordinasi dan kesengajaan beberapa pihak. Pada pemusnahan kali ini kami juga mendapat bantuan dari Polres Cirebon yang mengirimkan pekerja,” ujarnya.
Alhamdulillah tidak ada perlawanan saat pembongkaran, ujarnya.
Ia meminta agar kota-kota di kawasan itu dapat memanfaatkan aset-aset yang bermanfaat bagi masyarakat secara keseluruhan.
“Setelah dilakukan pembongkaran, kami meminta kepada pemerintah kota untuk dapat memanfaatkan aset kota dan mengelolanya dengan baik sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat,” jelasnya.
Pasca pembongkaran, pihaknya akan mengusut dengan melakukan patroli rutin di kawasan tersebut.
——
Artikel ini muncul di detikJabar. Simak video “Kasus Vina, Bareskrim punya laporan kasus pertama untuk Dede dan Aep” (wsw/wsw)