Jakarta –

233 karyawan Pabrik Sepatu Bata terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat penutupan pabrik di Purvakarta. Menurut Ketua Komite Pengendalian, Pemantauan dan Evaluasi Dewan Jaminan Sosial Nasional Muttakin, seluruh pekerja berhak mendapatkan perlindungan asuransi dari BPJS Kesehatan selama maksimal 6 bulan.

Muttaqeen menjelaskan, jika para pekerja membuktikan dirinya aktif mengikuti program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), maka mereka bisa mendapatkan jaminan kesehatan. Tidak ada pembayaran yang dilakukan pada saat itu.

“Ke-233 pekerja tersebut beserta anggota keluarganya berhak mendapatkan jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan untuk jangka waktu paling lama 6 bulan. Sejak diterimanya keputusan resmi pemberhentian tanpa membayar iuran, apabila dalam jangka waktu tersebut terbukti pekerja tersebut aktif. peserta Skema Jaminan Kesehatan Nasional yang didaftarkan oleh perusahaan yang terdaftar di BPJS Kesehatan, ” ujarnya kepada detikcom, Selasa (21/5/2024).

Menurut dia, hal tersebut merupakan amanat Pasal 21 UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (NSS) yang mekanismenya disempurnakan dengan Perpres RA Nomor 59 Tahun 2024 Tentang Jaminan Kesehatan. Peraturan tersebut diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 8 Mei 2024.

Untuk itu, 233 pegawai Bata Shoe dan pihak perusahaan harus melengkapi bukti-bukti yang dilakukan dengan menunjukkan: menerima kesepakatan bersama dan berita acara pemberhentian dari daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan kenegaraan di bidang ketenagakerjaan. atau undang-undang yang menegaskan pendaftaran perjanjian bersama; atau temuan/putusan Pengadilan Ketenagakerjaan yang mempunyai kekuatan hukum tetap

“Manfaat yang diterima sama dengan peserta lainnya, hanya saja jika diperlukan rawat inap akan diberikan manfaat Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) atau ruang perawatan Kelas III bagi rumah sakit yang tidak menerapkan KRIS,” jelasnya.

“Kami juga mengingatkan, jika para pekerja ini kembali bekerja, maka mereka perlu mendaftar atau mendaftar pada pemberi kerja untuk memperpanjang atau melanjutkan status kepesertaannya,” imbuhnya.

Namun menurutnya, jika setelah 6 bulan dipecat, tidak kembali bekerja dan berada pada kelompok kurang mampu, maka peserta diharapkan melaporkan dirinya dan keluarganya ke dinas sosial. Tujuannya adalah untuk mendaftar sebagai Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(ily/das)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *