Jakarta –
Read More : Yeorobun, Ada Pameran K-pop Terbesar di Indonesia Nih, Coba Cek Idolamu
22 jamaah WNI ditangkap di Masjid Bir Ali Madinah. Mereka akhirnya dideportasi dan dilarang memasuki Arab Saudi selama 10 tahun. Mereka sebenarnya adalah korban.
Pejabat keamanan Saudi telah menahan puluhan jamaah karena menggunakan visa Haji Shihsiya untuk ibadah haji. Mereka dianggap korban jamaah haji yang tidak menaati aturan.
Kejadian ini hendaknya menjadi pelajaran untuk berhati-hati dalam memilih biro perjalanan dan lebih teliti sebelum berangkat.
Amin Direktur Haji dan Umrah, Dr. N Iqbal Alan Abdullah mengimbau semua pihak tidak menghujat Majelis ke-22 dan berharap kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
Sebaliknya, ia meminta otoritas terkait menindak jemaah yang keluar jemaah dan menyerukan perubahan serius untuk mencegah jemaah haji yang tidak ditemukan visanya sebelum berangkat.
“Tolong jangan salahkan mereka (22 jemaat gereja), nyatanya gereja ini menghambat mereka secara finansial dan ibadah. Itu salah, penyelenggara harus bertindak tegas. Harus ada jalan. Jangan sakiti gereja yang berjalan saja tanpa memahami aturannya, agar hal seperti ini tidak terjadi.” , kata Haji Iqbal, Selasa (6/4/2024).
Haji Iqbal pun mempertanyakan praktik pencegahan jamaah haji masuk Tanah Suci.
Di sinilah Kementerian Agama, Imigrasi, Perhubungan, Luar Negeri bahkan pihak maskapai penerbangan harus dilibatkan untuk menciptakan jaring pengaman agar hal tersebut tidak terulang kembali.
Intinya urusan visa harusnya selesai di Indonesia, jangan sampai mereka tahu sampai di Arab Saudi. Mirisnya jemaah ini sudah mengeluarkan uang ratusan juta rupiah dan berhadapan dengan hukum negara lain. .” kata Haji Iqbal.
“Jadi maksudku, baiklah, kalau masalah perjalanan sudah menjadi masalah, perlu ditangani dengan serius, tapi ada pengawas lain. Jangan biarkan dia lolos. Bukan hanya penolakan visa yang umum, tapi sebelum mereka berangkat. , kami minta hal itu terjadi “agar tidak ada lagi korban yang berjatuhan”.
Haji harus menggunakan visa haji dan bukan visa lainnya. Kerajaan Arab Saudi sendiri telah meningkatkan razia untuk mencegah jamaah menunaikan ibadah haji tanpa izin, yakni dengan visa haji.
“Kami berharap seluruh jamaah menaati aturan ini dan berhati-hati dalam memilih rute agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Jangan sampai menimbulkan masalah bagi Arab Saudi dan negara kita,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, 22 jamaah WNI disergap di Masjid Bir Ali. Sebanyak 22 jamaah haji dideportasi pada Sabtu (1 Juni) oleh Maskapai Garuda Indonesia.
Sementara kedua koordinator tersebut masih menghadapi proses hukum yang sedang berjalan di Arab Saudi. Menurut undang-undang, mereka akan didenda 50.000 riyal (sekitar 216 juta rubel), penjara selama 6 bulan dan dilarang bekerja selama 10 tahun. Saksikan video “Diet yang Direkomendasikan Ahli Gizi untuk Jemaah Haji Ini” (wsw/wsw)