Jakarta –

Read More : Hampir 14 Juta Turis Masuk RI di 2024, Habiskan Rp 22 Juta per Kunjungan

Nomor Induk Kependudukan (NIK) resmi digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sejak Senin (1/7) lalu. Pencocokan ini dilakukan wajib pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (SMR) Nomor 112 Tahun 2022.

Sebelumnya, Direktur Pembinaan, Pelayanan, dan Kemasyarakatan (P2 Humas) DJP Dwi Astuti mengatakan, seiring dengan terintegrasinya NIK ke dalam NPWP, maka seluruh layanan DJP hanya akan tersedia melalui NIK kepada wajib pajak orang pribadi dalam negeri.

Oleh karena itu, wajib pajak orang pribadi yang belum mencocokkan NIK dengan NPWP hingga batas waktu DJP dapat kesulitan mengakses layanan perpajakan yang memerlukan NPWP. Misalnya pelaporan SPT dan lain sebagainya.

“Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang tidak memenuhi NIK-NPWP pada saat penerapan penuh, nantinya akan kesulitan mengakses layanan perpajakan, termasuk layanan administrasi pihak lain yang memerlukan NPWP, karena semua layanan tersebut akan menggunakan NIK. sebagai NPWP,” demikian isi pesan tersebut. Dvi di kamar anak sebentar Lalu.

Untuk itu, DJP Terung mendorong wajib pajak untuk segera mencocokkan NIK dengan NIPW agar kedepannya bisa lebih mudah mengakses layanan perpajakan.

Untuk itu DJP selalu memberikan pelatihan dan menghimbau masyarakat untuk segera memetakan NIK ke NPWP melalui situspajak.go.id agar lebih mudah mengakses layanan perpajakan ketika sudah diterapkan secara penuh nantinya, tutupnya.

Lantas, layanan apa saja yang sebaiknya tidak Anda gunakan jika NIK Anda tidak sesuai dengan NPWP? Instagram resmi DJP mencantumkan 21 KPP yang mewajibkan NIK sebagai NPWP:

1. Portal NPWP 16 (https://portalnpwp.pajak.go.id/)2. Akun DJP online (https://account.pajak.go.id/)3. Informasi KSWP (https://infokswp.pajak.go.id/)4. Bupot Elektronik 21 (https://ebupot2126.pajak.go.id/)5. Unifikasi E-Bupot (https://unifikasi.pajak.go.id/)6. Asosiasi Instansi Pemerintah E-Bupot (https://ebupotip.pajak.go.id/)7. Keberatan secara elektronik (https://eobjection.pajak.go.id/)8. Registrasi elektronik (https://ereg.pajak.go.id/)9. Penyerahan dokumen secara elektronik (https://efiling.pajak.go.id/)10. Rumah Konfirmasi (https://rumahkonfirmasi.pajak.go.id/)11. E-PHTB DJP Online (https://ephtb.pajak.go.id/)12. E-PBC (https://epbk.pajak.go.id/)13. E-SKD (https://eskd.pajak.go.id/)14. E-SKTD (https://sktd.pajak.go.id/)15. Pelaporan investasi dan dividen secara elektronik (https://ereportinginvestasi.pajak.go.id)16. Notaris E-PHTB (https://ephtbnotarisppat.pajak.go.id)17. Pelaporan elektronik PPS (https://ereportingpps.pajak.go.id)18. E-SPOP (https://pbb.pajak.go.id)19. Insentif pelaporan elektronik (https://ereportingbesar.pajak.go.id/)20. Stimulan (https://cepatinsentif.pajak.go.id/)21. Perpanjangan SPT Tahunan (https://perpanjanganspt.pajak.go.id/) Cara cek NIK sesuai NPWP

Setiap wajib pajak harus memeriksa apakah NIK yang tertera pada Bukti Identitas Kependudukan (KTP) miliknya sesuai dengan NPWP atau tidak.

Sebab, wajib pajak yang belum mengintegrasikan NIK dan NPWP akan mulai kesulitan mengakses layanan perpajakan mulai bulan depan. Untuk mengetahuinya, ikuti langkah-langkah berikut:

1. Kunjungi lamanereg.pajak.go.id.

2. Scroll ke bawah lalu klik “Cek NPWP” atau bisa juga langsung klik lamanereg.pajak.go.id/ceknpwp.

3. Masukkan NIK, nomor Kartu Keluarga (CC) dan kode verifikasi.

4. Jika sudah selesai, klik “Cari” untuk melihat apakah NIK sudah terintegrasi dengan NPWP.

Halaman tersebut kemudian akan menampilkan hasil pencarian yang terdiri dari NPWP, Nama Wajib Pajak (WP), Kantor Pendaftaran Prathama Pendapatan (KPP) dan Status Aktif atau Tidak.

NIK yang didaftarkan pada NPWP akan muncul tulisan “Valid” pada kolom “Status NPWP”. Bagaimana cara membandingkan NIK dengan NPWP.

Pencocokan atau verifikasi NIK dengan NPWP dapat dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak melalui situs resmi yang telah disiapkan (https://www.pajak.go.id) dengan menggunakan data identitas/NPWP yang bersangkutan. Berikut langkah-langkah memetakan NIK ke NPWP.

1. Kunjungi situs DJP Onlinepajak.go.id.

2. Login dengan memasukkan NPWP dan password serta kode keamanan (captcha) yang diberikan. Setelah berhasil login, masuk ke menu utama “Profil”.

3. Menu “Profil” akan menampilkan status keabsahan data dasar Anda: “Perlu diperbarui” atau “Perlu dikonfirmasi”. Status ini menandakan Anda perlu memverifikasi NIK Anda.

4. Pada halaman menu Profil juga terdapat Data Dasar dan kolom NIK/NPWP (16 digit). Anda harus memasukkan 16 digit NICK Anda pada kolom ini.

5. Setelah selesai, klik “Periksa”. Sistem akan memeriksa data yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

6. Selanjutnya jika data ditemukan valid maka sistem akan mengeluarkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Kemudian klik “OK” pada notifikasi tersebut.

7. Selanjutnya pilih menu “Edit Profil”.

8. Pada bagian Edit Profil, Anda juga dapat mengisi bagian KLU dan Anggota Keluarga.

9. Jika Anda sudah melengkapi dan memverifikasi profil, Anda dapat menggunakan NIK Anda untuk login ke DJP Online.

Apabila verifikasi gagal karena NIC dan QC tidak sesuai dengan data kependudukan, maka wajib pajak dapat menghubungi kantor Dukkapil untuk memastikan adanya ketidaksesuaian data.

Untuk mencocokkan NIK dengan NPWP, wajib pajak tidak hanya bisa melakukannya secara online, tapi juga menghubungi call center Pajak Kring 1500200 atau langsung ke kantor KPP terdekat. (fdl/fdl)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *